• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2016

    Ki Petruk Diperiksa KPK di Jakarta Hari ini

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa para saksi terkait dugaan kasus suap ijon proyek dana pendidikan senilai Rp 4,8 miliar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Di hari ini, Kamis (24/11/2016), KPK memeriksa Basikun Mualim alias Ki Petruk.

    Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ki Petruk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk sebagai saksi untuk SW dan HTY," kata Priharsa kepada Kebumen Ekspres, Kamis siang.

    Berdasarkan catatan koran ini, pemeriksaan Ki Petruk di Jakarta baru kali pertama. Namun demikian, tokoh aktivis Kebumen tersebut sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi 3 kali di Mapolres Purworejo.

    Dalam sebuah kesempatan, Ki Petruk mengatakan dia harus berurusan dengan KPK karena dianggap mengenal tersangka dan juga sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dan, dia mengaku kenal beberapa diantaranya. Meski tidak mengenal baik semuanya.

    "Tidak semua orang yang terlibat dalam aktivitas tertentu berniat jahat semua.  Bila kemudian ada indikasi ada yang salah dengan kegiatan itu,  wajib hukumnya semua yang ada di lingkungan tersebut memberikan keterangan," katanya.

    Namun demikian, Petruk mengatakan dirinya tidak mungkin tahu seluruh aktivitas atau kegiatan orang-orang yang bersamanya. Atau, apakah niat mereka baik atau buruk. Bahkan, adanya persoalan hingga muncul Operasi tangkap tangan (OTT) kemudian terungkapnya kasus suap ijon proyek Dikpora Kebumen, Petruk mengatakan masih bingung hingga saat ini.

    Setahu Petruk, selama ini dia memang berusaha mengawal sejumlah aspirasi dari masyarakat agar dapat disetujui dan masuk program. Selama masa itu, diakuinya, dia mengawal bersama anggota DPRD Dian Lestari Pertiwi.

    Namun, Petruk mengatakan, dia hanya mengawalnya sampai program tersebut disetujui dan mendapat anggaran. Selebihnya, dia tidak tahu.



    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. 
    (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top