• Berita Terkini

    Rabu, 30 November 2016

    Ketua PKB Kebumen Kembali Diperiksa KPK di Jakarta

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap ijon Proyek Dinas Pendidikan Pemuda (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan  2016.


    Hari ini, Rabu (30 /11/2016), penyidik KPK diagendakan memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kebumen, Zaeni Miftah dan pengusaha Arif Budiman di Jakarta. Kedua  itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo.

    " Zaeni Miftah diperiksa sebagai saksi tersangka SGW dan HTY sementara Ariif Budiman bersaksi untuk SGW," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada Kebumen Ekspres, Rabu pagi ini.

    Total ada 7 saksi yang diperiksa KPK sejak Senin (21/11) hingga hari ini (23/11). Mereka antara lain dokter Lia, Herwin Wijayanto, Tambah Basuki, Ujang Sugiyono, Salim, Hartoyo dalam kapasitasnya sebagai saksi serta Arif Budiman dan Zaeni Miftah.

    Arif Budiman, setidaknya sudah diperiksa KPK sebanyak 5 kali. Sementara Zaeni Miftah setidaknya sudah dimintai keterangan oleh KPK dua kali. Sebelum diperiksa di Jakarta, kedua orang yang selama ini dikenal dekat dengan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad itu juga pernah diperiksa sebagai saksi di Mapolres Purworejo.

    Baca juga:
    (Diperiksa KPK, Zaeni Miftah Pilih Bungkam)

    Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen.  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo serta Direktur PT OSMA Hartoyo oleh KPK.

    Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut. Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top