• Berita Terkini

    Rabu, 23 November 2016

    Kepala Kantor SAR Djogjakarta Tersangka

    ILUSTRASI
    JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tepat disematkan pada Kepala Kantor SAR Jogjakarta WR. Dia ditipu mentah-mentah oleh seorang calo tanah berinisial DA saat membeli lahan untuk kantor SAR Gunung Kidul akhir 2015. WR pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) karena urung merealisasikan tanah itu. Padahal, uang senilai Rp 5,8 miliar sudah terlanjur dikirim ke DA.


    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIJ Tony Spontana menuturkan, awalnya tersangka WR sudah memiliki kesepakatan dengan DA untuk mendapatkan komisi jual beli lahan. Tanah itu untuk membangun kantor SAR Gunung Kidul yang lebih representatif. ”Kesepakatan itu dengan janji memberikan uang komisi ke WR dan DA memiliki surat kuasa penjualan tanah tersebut,” tuturnya.


    Uang untuk membeli tanah itu dikirim ke rekening DA, tanpa mengecek keberadaan sertifikat tanah dan melakukan jual beli tanpa notaris. Belakangan, ternyata DA justru kabur tanpa menyelesaikan jual beli tanah tersebut. ”Tim Kejati DIJ pun mengusutnya sampai ke pemilik tanah,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (22/11).


    Setelah dilakukan penelusuran, pemilik tanah mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa jual beli kepada DA. Akibat perbuatan tersebut, Kantor SAR DIJ kehilangan tanah dan uang untuk membeli tanah. ”Ya, maunya korupsi, malah ditipu calo tanah,” papar Tony yang mengaku sedang mengikuti rapat koordinasi Kejagung di Bogor tersebut.


    Kejati bersama Polda DIJ kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap DA. Calo tersebut ternyata sudah banyak dilaporkan dalam kasus penipuan. Saat Kejati DIJ mencoba mengejar uang negara senilai Rp 5,8 miliar itu, ternyata semuanya sudah digunakan untuk membayar hutang-hutang akibat penipuan sebelumnya. ”Ya, uang itu sulit untuk bisa diambil kembali,” ungkapnya.

    Menurutnya, Kepala Kantor SAR DIJ berinisial WR ini ditetapkan tersangka karena ada dugaan korupsi. Tersangka yang mengkoordinir pembelian tanah tersebut dan diduga menerima imbalan.


    Kejati DIJ tidak hanya melakukan proses hukum, tapi juga berupaya mencegah terjadinya korupsi di Kantor SAR Jogjakarta. Tony menyampaikan bahwa ada rencana Kejagung akan mendampingi Kantor SAR Jogjakarta untuk melakukan pengadaan semua barang dan jasa. Sehingga, bisa mencegah adanya penyelewengan dalam proses pengadaan tersebut. ”Itu solusi jangka panjang, kalau jangka pendeknya memang harus dianggarkan kembali. Semuanya sudah ludes soalnya,” paparnya.


    Apakah gagalnya pembangunan kantor SAR Gunungkidul akan berdampak pada masyarakat ? Tony menjelaskan, memang sedikit banyak akan ada dampaknya. Kondisinya saat ini memang sudah ada Kantor SAR Gunungkidul, tapi kurang representatif. ”Selain kerugian negara, penanggulangan dan  penanganan bencana di Gunungkidul bisa terpengaruh,” ujarnya.

    Sementara saat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi Inspektorat Basarnas Brigjen Nugroho Budi tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. (tyo/idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top