ILUSTRASI |
saksi-saksi.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Albertus Roni Santoso saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (22/11) di kantornya. "Penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Hasilnya, kami menemukan bukti permulaan sehingga kami meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Albertus.
Lebih lanjut Roni mengatakan, pada proyek revitalisasi Pasar Krendetan pihaknya telah memeriksa seluruh panitia. Dari hasil pemeriksaan itu indikasi terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut cukup kuat.
"Salah satu bukti ada dalam pekerjaan fisik, bahwa spesifikasi bangunan yang tidak sesuai spek teknis yang disyaratkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan RAP. Kami masih banyak menemukan bukti lain sebagai dasar meningkatkan ke penyidikan," katanya.
Albert menambahkan, pihaknya akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pasar yang menelan anggaran negara sebanyak Rp 5,5 miliar tersebut. "Sudah pada tahap pro justitia, akan kita periksa siapa yang bertanggung jawab di pengadilan. Kami akan berupaya agar perkara dilimpahkan secepat mungkin ke pengadilan," tegasnya.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, Albertus belum bisa memastikan kapan tersangka akan ditetapkan. Yang pasti, jika dua alat bukti sudah dipastikan, penetapan status tersangka akan segera dilakukan.
"Prosesnya sudah berjalan sekitar 60 persen. Progres masih terus berjalan. Kami tinggal menunggu tim ahli teknik untuk memeriksa bangunan. Kami berharap masyarakat juga berperan untuk ikut mengawal kasus ini," katanya.
Seperti diketahui, Pasar Krendetan di Kecamatan Bagelen dan di resmikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Mei lalu. Pasar Krendetan yang terletak di Km 13 Jalan Purworejo - Jogjakarta dibangun oleh kontraktor pemenang tender, PT Syafira Maju Karya. Adapun nilai proyek pembangunan pasar ini Rp 5,568 miliar. (ndi)