• Berita Terkini

    Selasa, 22 November 2016

    Kasus Penipuan, Satu Pejabat Wonogiri Diburu Polisi

    WONOGIRI – Sudah enak-enak menjabat kepala bidang, PJP malah berulah. PNS berpangkat eselon 3B Pemkab Wonogiri tersebut diduga kuat melakukan penggelapan mobil. Korbannya diperkirakan cukup banyak, tapi yang berani melapor baru satu orang.

    Yaitu Tafiq Hidayat, 49, warga Jalan Menco 2 Kaloran RT 03 RW 07 Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Modus yang dilakukan PJP tergolong klasik. Yakni dengan menyewa mobil Nissan Evalia tapi tak kunjung dikembalikan setelah masa sewa habis.

    Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor melalui Kasat Reskrim AKP Ekomarudin menegaskan, dalam kasus ini, PJP yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Kita telah gelar perkara dan perbuatannya telah memenuhi unsur pidana, maka kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Ekomarudin, Senin (21/11).
    Berdasarkan keterangan pelapor, mobil dengan nomor polisi AD 8869 HT disewa PJP pada September 2016. Rencana, dia membawa mobil tersebut selama dua hari dan telah membayar biaya sewa Rp 500 ribu. Namun lewat dua hari, mobil tak segera dikembalikan.
    PJP kemudian berdalih memerpanjang masa sewa hingga enam hari dan pembayaran dilakukan saat mengembalikan mobil. Tidak curiga, Tafiq mengabulkan permintaan PJP. Tapi lagi-lagi, perjanjian diingkari.

    "Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu, Red) Polres Wonogiri untuk di proses lebih lanjut," beber kasat.
    Sejak dilaporkan Selasa (18/10), polisi berusaha memeriksa PJP. Tapi beberapa kali dipanggil, PJP mangkir. "Kita masih memburu tersangka untuk memertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Ekomarudin.

    Hasil penyidikan sementara, polisi mendapatkan informasi bahwa korban pria 50 tahun itu tidak hanya satu orang. "Korbannya sebenarnya banyak, tapi yang melaporkannya hanya satu," ujar kasat.

    Sementara itu, penelusuran Jawa Pos Radar Solo Pemkab Wonogiri, PJP diketahui sudah 36 hari tidak masuk kerja. "36 hari itu akumulasi. Pernah tidak masuk, lalu masuk lagi. Karena ada orang menagih, kemudian tidak masuk lagi. Pernah ambil cuti juga. Kalau diakumulasi jadinya 36 hari," beber Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Rumanti Permanandiyah.

    Menurut Rumanti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika PNS mangkir kerja selama 46 hari berturut-turut, maka bisa dipecat. Kepala BKD berharap PJP bisa segera masuk kerja dan memertanggungjawabkan perbuatannya.

    Apa sanksi yang sudah dijatuhkan kepada PJP? Rumanti menuturkan, pihaknya telah melakukan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas atas kinerja PJP. Menyusul menurukan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. (kwl/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top