• Berita Terkini

    Rabu, 23 November 2016

    Karanganyar Juara UMK 2017

    ilustrasi
    KARANGANYAR – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Tertinggi, UMK Karanganyar Rp 1.560.000 dan terendah Kabupaten Wonogiri dengan Rp 1.401.000. Beragam respons dilontarkan pengusaha dan pekerja di masing-masing daerah.

    ”Penetapannya kemarin sore (Senin 21/11, Red). Angkanya sudah fix,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar Agus Heri Bindarto, Selasa (22/11).

    Terkait penetapan UMK tersebut, dinsosnakertrans belum menerima respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar maupun dari serikat pekerja. Agus juga masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk segera menyosialisasikan nominal UMK tersebut.
    Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan mengatakan, dalam pembahasan usulan UMK, pihaknya sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Berdasarkan PP tersebut, Apindo mengusulkan UMK di angka Rp 1.534.168.

    ”Seharusnya bupati menyesuaikan dengan aturan itu. Tapi kenyataannya angka yang ditetapkan jauh di atas usulan sesuai PP Nomor 78. Setiap tahun kami terus-terusan terzalimi. Gubernur menetapkan UMK berdasarkan usulan dari kepala daerah baik bupati maupun wali kota,” urainya.

    Bupati Karanganyar Juliyatmono berharap Apindo dapat menerima nominal UMK. Sebab hal tersebut sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Karanganyar yang sudah tinggi. Ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Intanpari membaik. ”Saya harap Apindo bisa menerima keputusan ini. Kami akan mencarikan solusi agar iklim bisnis di Karanganyar tetap bagus,” terang bupati.

    Ditambahkan Juliyatmono, pihaknya selalu mengakomodir kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.”Dalam usulan (UMK, Red) yang kami sampaikan ke gubernur sudah kami ambil langkah win-win solutions. Dan ternyata angka itu yang diputuskan gubernur,” tandasnya.

    Sekadar informasi, UMK Karanganyar menjadi tertinggi di Eks Karesidenan Surakarta selama tiga tahun terakhir.  Sementara itu, di Sukoharjo gantian serikat pekerja gantian yang kecewa dengan penetapan UMK. Menurut mereka, UMK Sukoharjo 2017 senilai Rp 1.513.000 tidak sesuai dengan KHL. Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan,

    hasil survei KHL di Sukoharjo mencapai Rp 1.606.000. “UMK 2017 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas dia.

    Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi mengatakan, nominal UMK Sukoharjo tahun ini berada di posisi kelima di wilayah Eks Karisidenan Surakarta. Padahal pada dua tahun terakhir selalu berada di posisi pertama. Kondisi tersebut menandakan upah buruh Sukoharjo sangat rendah.
    ”Sukoharjo menjadi sentra industri di Eks Karesidenan Surakarta. Banyak pabrik dan sudah ada kawasan industri yang menyerap banyak buruh. Tapi justru UMK 2017 Sukoharjo rendah, kalah dibanding Karanganyar,” keluh Slamet.

    Kekecewaan pekerja terhadap UMK 2017 juga terjadi di Boyolali. Nominal Rp 1.519.289 dinilai tak sesuai survei KHL yakni senilai Rp 1.680.552. Mereka juga mengkritisi tentang PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

    “PP tersebut sama sekali tak sesuai dengan fakta di lapangan sebab hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal banyak kebutuhan riil di masyarakat yang tidak ter-cover dalam PP tersebut,” ujar Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali Wahono.

    UMK Boyolali 2017, lanjut dia, hanya cukup untuk pekerja lajang. Bagi buruh yang sudah berkeluarga minimal digaji Rp 2,3 Juta. “Angka itupun dengan catatan pekerja hanya tinggal di kontrakan kamar seukuran 3 meter persegi, dan istri tak boleh beli lipstick atau bedak rias,” tegasnya.

    Wakil Bupati Boyolali M. Said Hidayat menuturkan, Boyolali yang pro investasi perlu dipahami oleh masyarakat untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. “UMK sudah ada aturannya yakni PP 78. Makanya penetapannya mengacu pada inflasi. Ini perlahan-lahan masyarakat kita pahamkan, di mana pengusaha juga dihitung, kesejahteraan juga dihitung. Jadi semua sudah dihitung,” urai Said.

    Pengusaha PT Van Brothers Grup Nurrdin menerima nominal penetapan UMK Boyolali 2017 sebab dinilai telah sesuai regulasi. “Kami menerima karena itu pemerintah yang menentukan,” tandasnya.


    Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten Rinto Patmono mengungkapkan, nominal
    UMK Klaten 2017 persis dengan revisi usulan UMK yang diajukan Dewan Pengupahan.


    Pada mulanya diusulkan Rp 1.525.500, tetapi Pemprov Jateng meminta revisi sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) 5,18 persen.

    “Hasil revisi UMK sebesar Rp 1.528.478. Kemudian dibulatkan menjadi Rp 1.528.500. Hasil revisi ini sudah disepakati seluruh anggota Dewan Pengupahan,” ucap Rinto.UMK Klaten 2017 naik sekitar Rp 128.500 dibandingkan UMK 2016 senilai Rp 1,4 juta. Rinto merencanakan, setelah menerima SK dari gubernur, pihaknya segera menyosialisasikan UMK Klaten 2017 pada minggu pertama Desember. Diharapkan upah minimum itu sudah dapat diterapkan per 1 Januari 2017.
    Sedangkan di kota Solo, tarik menarik usulan nominal UMK cukup melegakan seluruh pihak. Dewan Pengupahan Solo membawa angka Rp 1.534.985 ke meja gubernur setelah sebelumnya diusulkan pembulatan ke atas menjadi Rp 1.536.000.

    Namun pembulatan tersebut ditolak oleh perwakilan pengusaha lantaran nilainya terlalu tinggi. Hingga akhirnya disepakati besaran UMK Kota Solo 2017 senilai Rp 1.534.985. “Akhirnya tidak ada pembulatan seperti kesepakatan sebelumnya. Buruh setuju dengan tidak adanya pembulatan,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Surakarta Sumartono Karjo. Pekerja dan pengusaha yang sama-sama legawa, diharapkan iklim usaha di Kota Bengawan semakin menggeliat.


    Ketua Apindo Solo Baningsih Tedjokartono menjelaskan, kondisi ekonomi secara makro yang sedang tidak baik membuat pengusaha sedikit berhati-hati ketika menyepakati nominal UMK. “Kami sudah terima. Sudah sesuai dengan PP 78. Kenaikan ini kami rasa sudah proposional bagi kesejahteraan pekerja di tengah-tengah ekonomi yang sedang sulit. Kalangan pekerja juga mengerti akan hal itu,” papar dia.

    Di Sragen, nominal UMK 2017 naik cukup signifikan dibandingkan 2016, yakni dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.422.585. Sekretaris Disnakertrans Sragen Dharmawan mengklaim tidak ada gejolak terkait penentuan UMK tersebut. "Sejauh ini nilainya cukup masuk akal dan sepadan, tidak ada gejolak. Memang semua yang berkaitan diajak (diskusi, Red), jadi nilai yang diajukan juga sudah sepakat," tuturnya.


    Sekadar informasi, bagi pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMK di Jateng, bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK, atau 21 Desember 2016.  Sedangkan bagi pekerja yang ternyata belum menerima hak sesuai ketentuan tersebut, diminta melaporkan ke Pemprov Jateng. Tersedia sejumlah kanal aduan. Yaitu melalui SMS Center 085326486206, Hotline service 024 8311713, Twitter @disnaker_jateng, Facebook Nakertrans Jateng Prov, email nakertransjatengprov@gmail.com, website nakertransduk.jatengprov.go.id.

    Atau melalui surat tertulis ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Jalan Pahlawan Nomor 16 Kota Semarang. (adi/yan/wid/ren/irw/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top