• Berita Terkini

    Selasa, 29 November 2016

    Kadinas Dikpora Kebumen Kembali Diperiksa KPK

    Ujang Sugiono (tengah)
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Di hari ini, Selasa (29/11/2016), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

    Mereka masing-masing, Tambah Basuki (swasta), Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen Qalbin Salim alias Salim serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadinas Dikpora) Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono SH. Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketiganya bersaksi untuk tersangka  Sigit Widodo dan Hartoyo. "Ketiganya bersaksi untuk HTY dan SGW," kata Priharsa kepada Kebumen Ekspres, Selasa.

    Munculnya nama Tambah Basuki menjadi hal yang baru dalam perkara ini. Sementara Salim, setidaknya sudah 6 kali diperiksa KPK baik di Mapolres Purworejo beberapa waktu lalu atau di Jakarta sejak kasus ini mulai bergulir pada 16 Oktober 2016 silam. Sementara Ujang Sugiyono setidaknya sudah dua kali diperiksa KPK. Dengan demikian  untuk perkara ini, menurut catatan Ekspres, KPK setidaknya sudah memeriksa 32 saksi.

    Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen.  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo serta Direktur PT OSMA Hartoyo oleh KPK.

    Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut. Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top