• Berita Terkini

    Rabu, 23 November 2016

    Ganjar Teken UMK Magelang Rp 1,57 Juta

    MAGELANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang tahun 2017 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah yakni sebesar Rp1.570.000 atau naik Rp10 ribu dari usulan Dewan Pengupahan yang direkomendasi Bupati Magelang, yaitu sebesar Rp1.560.000. Meski demikian, nominal tersebut belum mencapai 100 persen angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Suparno mengatakan, UMK wilayah ini baru akan mencapai 100 persen pada tahun 2018 mendatang.

    Meski demikian, SPN mengaku tidak bisa melakukan atau merespon besaran UMK yang kini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng. Keputusan tersebut, menurutnya, tentu sudah mempertimbangkan beberapa aspek hukum, kemampuan pengusaha dan kebutuhan pekerja/buruh.

    "Adapun besaran KHL tahun 2017 yakni Rp1.608.762,95. Sedangkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.570.000," ujarnya.

    Sementara, kalangan pengusaha menerima atas keputusan besaran UMK yang naik Rp10 ribu dari usulan sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai masih wajar dan dapat diterima.

    "Bila ada yang keberatan boleh mengajukan penangguhan," kata Sekretaris Eksekutif DPC Apindo Kabupaten Magelang, Nus Sunarto.

    Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Endot Sudiyanto, mengaku belum menerima SK Gubernur tentang Penetapan UMK 2017.
    "Tadi pagi saya menugaskan staf mengambil ke Semarang," katanya.

    Sebelumnya, usulan besaran UMK tersebut sempat diwarnai penolakan dari para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN).
    Ketua FKSPN Kabupaten Magelang, Rahmad Irianto mengatakan, besaran UMK itu belum sesuai dengan kebutuhan layak hidup dan belum mencerminkan peraturan yang dijabarkan dalam PP 78.
    Dia menyebutkan, besaran UMK yang dituntut oleh para buruh yakni Rp1.608.762,95. Angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan PP 78/2015. Yakni, KHL Rp1.489.589 dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional 2017 (3,07 + 4,97) sebesar Rp119.762,95.

    Sebenarnya, menurut dia, KHL pada 2014 sudah mencapai 100 persen.Tetapi, dalam dua tahun terakhir nilai KHL justru mengalami penurunan. Dalam pengusulan UMK 2015, hanya setara 94 persen dan untuk UMK 2016 baru 97 persen.

    DPD FKSPN berharap, UMK 2017 setara 100 persen KHL bisa diberlakukan bagi sejumlah perusahaan yang tergolong besar. "Sedangkan untuk perusahaan, sesuai aturan, diperbolehkan mengajukan permohonan penangguhan," katanya. (amb)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top