• Berita Terkini

    Minggu, 13 November 2016

    Duh… 335 Guru di Solo Batal Nyadong Sertifikasi

    ILUSTRASI
    SOLO – Bulan ini harusnya menjadi momen membahagiakan bagi guru yang telah menyandang status sertifikasi. Sebab dana tunjangan untuk triwulan ketiga telah cair. Namun tidak demikian bagi 335 guru di Kota Solo.

    Sebab mereka batal menerima tunjangan lantaran tidak memenuhi persyaratan. Mereka diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan. ”Yang dapat pencairan dana tunjangan profesi 2.702 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan pengawas bersertifikasi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Solo Sulardi, kemarin (12/11).

    Penerima tunjangan sertifikasi semestinya 4.392 orang. Yakni mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK. ”Kalau dirinci yang belum bisa mencairkan tunjangan yaitu 67 pengawas dan 335 guru bersertifikasi. Karena surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) belum turun,” katanya.

    Dikatakan, guru yang berhak menerima sertifikasi meliputi 112 guru TK, 106 guru SLB, 1.101 guru SMP, 536 guru SMA, dan 847 guru SMK. Anggaran yang telah dikucurkan untuk pencairan tunjangan profesi Rp 30,6 miliar. Belum turunnya SKTP itu disebabkan beberapa syarat.

    Di antaranya jumlah minimal jam tatap muka atau jam belajar atau linieritas mata pelajaran. ”Memang ada beberapa yang masih mendapatkan catatan dari pusat. Sehingga SKTP tersebut belum turun hingga belum bisa mencairkan dana tunjangan mereka,” terang dia.

    Guru yang belum mendapatkan SKTP tersebut, jumlah terbanyak dari guru SD, yakni 167 orang. Pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru SD terganjal terutama karena mulai Tahun Ajaran 2016/2017 ini berlaku syarat ketentuan rasio jumlah siswa dan guru, yakni 1:20. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tamsil Guru PNS Daerah.

    ”Poin D huruf f tertulis guru yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP-nya akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru,” kata Sulardi.

    Aturan tentang rasio jumlah siswa dan guru tersebut sudah ada dalam aturan sebelumnya. Namun ketentuan itu dikuatkan melalui Permendikbud dan diberlakukan mulai tahun ajaran ini. Sementara di sisi lain, Sulardi mengatakan, masih ada SD yang jumlah siswanya kurang dari 120 orang. Hingga kini pemkot masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan berharap bisa diproses bersamaan dengan proses pemberkasan dan pencairan tunjangan profesi triwulan.

    Kepala Dispendikpora Solo Etty Retnowati mengatakan, bagi guru bersertifikasi yang sudah bisa mendapatkan haknya diharapkan bisa menggunakan dana tersebut untuk mendukung pengembangan kompetensi mereka. ”Sertifikasi mudah-mudahan bermanfaat dan tidak digunakan dalam hal keborosan,” harapnya. (irw/un)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top