• Berita Terkini

    Sabtu, 19 November 2016

    Di Rumah Singgah, Balita Disiksa Asal Solo Butuh Bantuan

    SOLO – Pemerintah daerah didesak segera campur tangan membantu Sartini, 36, dan anaknya JM, 1,5, warga RT 05 RW 10 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres. Mereka diduga telah menjadi target penyiksaan majikannya, AD alias Diduk, 35, di Bantul, Jogjakarta dengan cara memasukkan JM ke mesin cuci, kulkas, disiram kopi panas dan sebagainya.

    "Kasus pengaiayaan seperti ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah wajib memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan korban,” tegas Ketua Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Surakarta Soim Cahriyati kemarin (18/11).

    Menurut dia, korban kekerasan dimanapun posisinya, sudah seharusnya mendapatkan dukungan dan layanan standar pelayanan minimal (SPM) tanpa harus melihat wilayah asal individu. "SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah," ungkap dia.

    Tanggung jawab Pemkot Solo, lanjut Soim, yakni dalam hal kesehatan fisik dan psikis, pendidikan bahkan kalau perlu sampai anak itu dewasa. "Hak-hak korban ini dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perlindungan khusus," jelasnya.

    Pemkot juga bisa berperan memberikan pengertian kepada pihak keluarga terkait status ayah JM. "Bisa jadi selain mengalami kekerasan fisik, Sartini juga mengalami kekerasan seksual. Sekarang ini yang paling penting adalah keselamatan dan kelangsungan kehidupan Sartini dan JM,” tandas dia.

    Perhatian pemerintah daerah tersebut, kata Soim, bisa dengan pemaksimalan program Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) yang baru-baru ini di-launching. "Program ini kan memfasilitasi kebutuhan anak. Saya penasaran bagaimana program ini bisa optimal dalam kasus ini," paparnya.

    Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo berjanji memberikan perhatian terhadap Sartini dan JM. "Kalau pengobatan dan lainnya dilimpahkan sama pemkot tidak masalah karena ini kemanusiaan. Saya ini sebenarnya pengin ketemu orang tuanya balita itu, tetapi ini kan masih urusan kepolisian," ucap Rudy.

    Kepala Bidang Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Surakarta Suprapti Ningsih mengatakan, belum mendapat laporan terkait kasus yang menimpa Sartini dan JM.

    Meskipun begitu, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi pendampingan trauma psikis. "Program PLKSAI merupakan layanan pendampingan psikolog untuk korban dan permasalahan sosial anak. Senin depan saya akan meninjau rumah korban," urainya.

    Polda DIJ Periksa Lima Saksi
    Laporan Sartini atas dugaan tindak penganiayaan AD alias Diduk, terus bergulir. Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol Frans Tjahyono telah memeriksa lima saksi, diantaranya dua tetangga terlapor di Samalo, Jalan Parangtritis, Jetis, Bantul.

    "Keterangan pendukung lainnya adalah keterangan ahli yakni hasil visum. Kami minta ahli ini secepatnya mengeluarkan hasil visum," jelas Frans.
    Frans mengaku belum menerima hasil visum dari pihak rumah sakit. Sebab kemarin, JM harus menjalani visum lanjutan meskipun sebelumnya telah menjalani visum menyeluruh di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

    Sejauh ini, pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Termasuk, istri terlapor yang diduga melihat peristiwa penganiyaan yang dilakukan selama 9 bulan terhadap Sartini dan JM.

    "Kita memerkuat dulu hal-hal yang mendukung peristiwa pidana. Istri (AD, Red) nanti akan kita ke sana (diperiksa, Red) sejauh mana kepastian pidana yang istri saksikan," jelasnya.

    Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda DIJ AKBP Beja menambahkan, JM kembali menjalani visum menyeluruh di RS Bhayangkara Polda DIJ. Visum dilakukan untuk mengetahui luka pada jari kaki.

    Sementara selama proses penyelidikan, JM ditempatkan di rumah singgah Rekso Dyah Utami. "Pelapor dalam perlindungan kami," jelasnya. (ves/bhn/JPG/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top