• Berita Terkini

    Rabu, 09 November 2016

    Belum Ada Paslon di Cilacap Setorkan Data Timses

    CILACAP - Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sampai saat ini belum satupun yang menyerahkan daftar personil anggota Tim Sukses (Timses). Sesuai aturan, personil timses ini harus sudah diserahkan ke KPU dan Panitia Pengawas Kabupaten seminggu sebelum penetapan pada 24 Oktober lalu.

    "Sampai saat ini kita (Panitia Pengawas Kecamatan-red) belum menerima data tim sukses," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Majenang, Mutakin, Selasa (8/10) kemarin.

    Dia mengatakan, hal ini dianggap sudah sangat terlambat meningat masa kampanye sudah dimulai sejak 28 Oktober silam. Selain itu, KPUD Kabupaten Cilacap juga sudah menetapkan jadwal dan pembagian zona kampanye untuk ketiga paslon tersebut. Untuk wilayah kampanye, KPU membagi Kabupaten Cilacap dalam 3 zona. Zona 1 terdiri atas Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2. Untuk zona 2, berada di dapil 3 dan 4. Zona terakhir merupakan wilayah barat Kabupaten Cilacap dan terdiri atas Dapil 5 dan 6.

    "Ini sudah sangat terlambat karena sudah masuk kampanye. Jadwal kampanye juga sudah ditetapkan KPU," tambahnya.

    Dia mengatakan, belum adanya data timses sampai dengan tingkat kecamatan dan juga desa membawa pengaruh tersendiri. Salah satunya membawa kendala komunikasi antara Panwas Kabupaten dan juga Kecamatan. Terlebih, kampanye dibawah kendali timses masing-masing calon.

    "Bentuk dan kegiatan kampanye seperti apa. Termasuk siapa yang datang. Bisa jurkam (juru kampanye) atau bahkan calon yang bersangkutan," ujarnya.

    Dijelaskannya, timses tingkat kabupaten harus segera melaporkan kegiatan kampanye pasca penetapan jadwal oleh KPU. Jadwal ini diserahkan ke Polres Cilacap karena terkait pengamanan kegiatan dan paslon bupati dan wakil bupati. Laporan timses ini kemudian dibagikan ke KPU dan Panwas untuk dijadikan landasan.

    "Bagi polres, tentu terkait pengamanan. Bagi kita, kegiatan harus sesuai jadwal KPU dan lokasinya melanggar aturan," ujarnya.

    Ditegaskannya, lokasi terlarang untuk kampanye adalah lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dan rumah ibadah. Kedua lokasi ini juga harus bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).

    "Yang dimaksud gedung lembaga pendidikan dan temat ibadah itu termasuk pagar," tandasnya. (har)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top