• Berita Terkini

    Rabu, 23 November 2016

    Begini Tipu Daya "Pak Dosen" Taklukan Korbannya yang Masih Remaja Belasan Tahun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Seorang pria asal Kedungwinangun, Kecamatan Klirong berinisial Idham (58) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berumur belasan tahun asal Kecamatan Alian. Lalu bagaimana pria sudah berkeluarga dengan dua anak itu mempedaya korbannya?

    Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, kasus ini berawal saat pelaku dan korban bertemu pada acara “car free day” di alun-alun Kebumen pada 30 Oktober lalu.  Pelaku tak dapat menahan hasratnya terhadap Bunga yang mulai mekar itu.

    Demi mendapatkan keinginannya, pelaku lantas mengajak bertemu pada 5 November. Singkat cerita, mereka bertemu di taman kota. Tak berhenti sampai disitu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan di obyek wisata pantai Bocor Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren hingga sore pukul 17.00 WIB. Mulailah perangkap ditebar.

    Pelaku lantas mengajak korban ke Gombong dengan dalih mengambil obat untuk ibu pelaku. Untuk korban, pelaku membelikan baju. Lalu, korban diajak ke rumahnya di RT 03 RW 01 Dukuh Karangmiri Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong.

    “Korban diajak masuk ke kamar, selanjutnya pelecehan seksual terjadi. Korban berhasil disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali," kata AKP Willy Budiyanto, Selasa (22/11/2016).

    Tidak terima dengan ulah pelaku, ayah korban lantas melaporkannya kepada Polres Kebumen. Pada 11 November, polisi berhasil mengamankan pelaku di taman kota Kebumen. Selain itu, polisi juga mengamankan sepotong kaos lengan panjang warna coklat, satu potong celana panjang warna abu-abu dan miniset warna cream dan celana dalam warna putih. Termasuk, satu unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam Nopol AA-6566-AD.

    "Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar," kata Willy.

    Kejadian ini memperpanjang daftar kasus pelecehan seksual serta tindak kekerasan terhadap perempuan anak di Kebumen. Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) menyebutkan, kasus kekerasann terhadap perempuan dan anak di Kebumen memang cukup tinggi. Dari data tahun 2015, disebutkan ada 140 kasus. Dari jumlah tersebut mayoritas korban kekerasan adalah anak-anak.

    Belum lama ini, persisnya pada 4 November 2016, kekerasan seksual juga dialami seorang siswa SD di Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren. Ironisnya, pelakunya adalah kakak kelasnya sendiri yang masih duduk di kelas V. (cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top