• Berita Terkini

    Sabtu, 26 November 2016

    "Bakul Jimat" Diringkus Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Kecamatan Kuwarasan berinisial  NS alias Gondrong terpaksa berurusan dengan polisi. Itu setelah pria berusia 34 tahun tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan korban   Rohaedi (43), warga  Sempor yang sehari-hari berjualan martabak di Jalan Yos Sudarso, Gombong Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Gombong Polres Kebumen, AKP Cahyadi Abdillah SSos, mengatakan NS alias Gondrong kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakannya ini, Gondrong dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara
    ILUSTRASI

    Kejadian sendiri berawal saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban. Kepada korban, tersangka menjanjikan dapat membantu meningkatkan omzet penjualan martabak Rohaedi yang menurun. Syaratnya, korban  mau membeli benda yang disebut jimat pring pethuk (bambu  yang bertemu ruasnya).

    "Kepada korban, tersangka menjanjikan jimatnya tersebut dapat “membantu” melariskan dagangan martabak milik korban warga Sempor tersebut," kata AKP  AKP Cahyadi Abdillah, Jumat (25/11/2016
    ).

    Singkat cerita, korban menyambut baik bantuan tersangka. Dia kemudian rela menebus jimat dari tersangka dengan uang Rp 1,5 juta seperti diminta tersangka. "Rohaedi yang tertarik, akhirnya membayar biaya mahar tersebut. Bahkan dia sempat menyerahkan sejumlah perhiasan dan HP Polytron saat Gondrong meminta tambahan biaya," kata Kapolsek.

    Namun belakangan, tersangka tek memenuhi janjinya. Setelah sekian lama, jimat pring pethuk yang dijanjikan tak kunjung diterima Roehadi. Padahal, korban sudah menyerahkan sejumlah uang serta perhiasan emas, ponsel dengan jumlah total sekitar Rp 7,6 juta.
    Karena merasa ditipu, akhirnya Rohaedi melaporkan ulah Gondrong tersebut ke Polsek Gombong Polres Kebumen. Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen segera bergerak dan melakukan penangkapan. Setelah melaksanakan penyelidikan beberapa hari, polisi dipimpin Ipda Suwarto SH berhasil menangkap tersangka di jalan Sempor Baru..
    “Tersangka ditangkap bulan lalu dan mengakui tindak pidana yang dilakukannya. Saat ini dia masih menjalani penyidikan. Mungkin bulan ini berkas lengkap akan diserahkan penyidik ke kejaksaan,” kata AKP Cahyadi Abdillah. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top