• Berita Terkini

    Kamis, 01 Desember 2016

    Aniaya Pencuri, Hakim Vonis Marwan-Walino 7 Bulan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Marwan dan Walino, terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan dengan korban Gimin, akhirnya divonis masing-masing tujuh bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (30/11/2016). Vonis itu lebih ringan lima bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang dengan agenda keputusan dipimpin Ketua Majelis hakim Afit Rufiadi SH beserta hakim anggota Niken Tari SH MH serta Firlando SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Marwan dan Walino  telah terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan penganiayaan. "Menyatakan terdakwa telah  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah  melakukan  tindak  pidana  penganiayaan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan," kata majelis hakim.

    Majelis hakim menyatakan, dalam memberikan keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari keterangan saksi hingga hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

    Adapun beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa telah membuat membuat korban Gimin mengalami luka-luka. Belum adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga Gimin serta telah melakukan tindakan main hakim sendiri. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga masih muda. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga Gimin meskipun belum dimaafkan. “Sedangkan Marwan merupakan tulang punggung bagi anak dan istrinya,” tutur hakim Afit Rufiadi.

    Usai membacakan amar putusan, kepada terdakwa dan JPU majelis hakim mengatakan bila dirasa keputusan tersebut, dinilai tidak sesuai maka baik JPU maupun terdakwa boleh mengajukan banding  tujuh hari sejak keputusan tersebut dibacakan. “Baik terdakwa maupun JPU dapat mengajukan banding, atas keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Afit.

    Mendengar keputusan hakim tersebut, kedua terdakwa terlihat pasrah. Mereka memilih menyerahkan kepada penasehat hukum. Dalam kesempatan itu, Amin Stiyawan SH pun mengatakan masih pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

    Sekedar untuk mengingatkan, kasus tersebut, berawal saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit pemilik tambak udang menangkap Gimin yang ketahuan mencuri udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit. Selain sebagai penjaga tambak udang Walino juga masih kerabat Marwan yakin sebagai sepupu.

    Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit. Kasus pencurian tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan yang dilakukan oleh Marwan dan Walino dengan disertai aksi pemukulan, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin dengan kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut baik Walino dan Marwan memang memukuli Gimin. Marwan dan Walino akhirnya didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top