• Berita Terkini

    Minggu, 06 November 2016

    Agung Widhianto: Ada Potensi Penyimpangan Dalam Program KIK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Keberadaan Kampung Inggris Kebumen (KIK) di Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari RPJ Agung Widhianto, Peneliti Independen di Bidang Kebijakan Publik, Politik Informal, Masyarakat Sipil dan Birokrasi.

    Dari hasil penelitian yang dia lakukan, Agung Widhianto menyebut ada temuan menarik terkait keberadaan KIK. Salah satunya, tidak adanya payung hukum sebagai dasar penyelenggaraan KIK.Bahkan, ada potensi penyimpangan oleh pemangku kebijakan dalam proses lahirnya KIK di Kebumen.

    "KIK merupakan kebijakan yang memanfaatkan celah keterbatasan hukum dan kekuatan informal yang mem-by pass- tahapan penyusunan kebijakan yang teknokratis."

    "Selain tidak memiliki payung hukum, kebijakan KIK oleh elite politik lokal berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang adanya penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara dan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah," ujarnya dalam rilis yang diterima koran ini, Minggu (6/11/2016).

    Singkatnya, kata Agung Widhianto, KIK tidak diperlukan di Kebumen. Kesimpulan itu dia peroleh setelah  membuat kajian tentang latar belakang dan implementasi KIK di Kebumen.


    Dari hasil kajian, Agung Widhianto tidak menemukan urgensi lahirnya KIK di Kebumen. "Fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlekatan ekonomi dan politik dalam implementasi kebijakan KIK. Dalam kajian kebijakan, fenomena ini dimaknai sebagai fenomena kebijakan yang elitis dan tidak populis," ujarnya.

    Pada akhirnya, Agung Widhianto memiliki kesimpulan sebenarnya KIK sebagai bentuk gagalnya pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang berkualitas dan memiliki legitimasi tinggi di masyarakat.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top