• Berita Terkini

    Kamis, 10 November 2016

    23 Instansi Tak Bayar Zakat

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 23 instansi di jajaran Pemkab Kebumen tidak menyetorkan dana zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kebumen. Instansi yang tidak menyetorkan dana zakatnya pada Oktober lalu didominasi oleh SMP dan SMA. Yakni 12 SMP, 5 SMA, 1 SMK, 3 UPTD Dikpora, 1 Kecamatan dan 1 RSUD.

    Hal itu terungkap pada Rapat Evaluasi Zakat Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Kebumen. Rapat evaluasi tersebut digelar di Pendopo Bupati Kebumen, Senin (7/11/2016).

    Hadir pada acara tersebut Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Sekda Adi Pandoyo, Asisten Sekda Tri Haryono, Mahfudz Fauzi dan Dyah Woro Palupi. Selain itu, hadir pula Ketua Baznas Kabupaten Kebumen Djatmiko, serta kepala SKPD di jajaran Pemkab Kebumen. Acara tersebut juga menghadirkan KH Mudofir, tokoh agama sebagai salah satu narasumber.

    Sekda Adi Pandoyo, meminta bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi yang belum membayarkan zakatnya, mulai bulan depan agar membayarnya melalui Baznas Kabupaten Kebumen. "Semoga setelah ini (rapat evaluasi, red) ada perubahan," kata Adi Pandoyo, saat menjadi moderator rapat kemarin.

    Adi Pandoyo mengungkapkan, anggaran gaji bagi ASN di Kabupaten Kebumen mencapai Rp 52 miliar. Tetapi dari jumlah tersebut baru 28 persen ASN yang  menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Kebumen. Selain itu, dari 154 SKPD/instansi masih banyak yang belum zakat 2,5 persen. Banyak ASN yang memilih berinfaq saja.  
    "Ada ASN yang gajinya minus, tapi itu bukan berarti boleh tidak membayar zakat. Walaupun minus sebenarnya kena zakat juga. Apalagi minusnya karena dibuat sendiri," kata dia.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menegaskan selama delapan bulan dirinya menjadi bupati jumlah zakat yang dihimpun dari ASN di Baznas Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan cukup signifikan. Awal Mohammad Yahya Fuad menjadi bupati, dana zakat dari ASN baru sekitar Rp 200 juta. Saat ini telah mencapai hampir Rp 400 juta. "Alhamdulillah, setelah ada edaran bupati tmmbah semangat berzakat," tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kebumen Djatmiko, mengemukakan sebelum adanya surat edaran yang mewajibkan ASN membayar zakat dan infaq sebesar Rp 233,2 juta pada Januari lalu. Kemudian pada Februari turun menjadu Rp 205,7 juta lebih, naik lagi pada Maret 2016 menjadi Rp 224,7 juta lebih.

    Setelah Bupati Kebumen, menerbitkan surat edaran naik menjadi Rp 293,1 juta pada April, Rp 342,5 juta pada Mei. Selanjutnya, pada Juni naik lagi jadi Rp 409,7 juta lebih, Juli Rp 364 juta, Agustus Rp 361,4 juta. Kemudian September Rp 384,2 juta dan Oktober Rp 394,1 juta. "Penerimaan zakat terbesar terjadi pada bulan Ramadan kemarin," ungkap Djatmiko, saat mencapaikan paparannya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top