• Berita Terkini

    Senin, 14 November 2016

    1161 Guru di Kebumen Terancam Gagal Dapat TPG

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 1.161 guru di kabupaten berslogan beriman ini terancam tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pencairan tunjangan yang lazim disebut  dengan sertifikasi triwulan III tahun 2016 itu, seharusnya sudah cair sejak akhir Bulan Oktober lalu. Kendati demikian hingga kini, hampir pertengahan Bulan November masih terdapat 1.161 guru yang belum menerimanya.

    Ini terjadi lantaran para guru tersebut dianggap gagal memenuhi persyaratan terkait rasio minimal antara jumlah murid dan guru seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2018 tentang  Guru.

    Hal itu terungkap dari pertemuan (audiensi) antara para pengurus PGRI Kebumen dengan Bupati, HM Yahya Fuad yang digelar di rumah dinas Bupati,  Jumat (11/11) sore. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua PGRI Tukijan SPd, Wakil Sekretaris Wisman Iryanto SPd, dan salah satu Pengurus Besar  (PB) PGRI Kadar MPd. Mereka ditemui langsung oleh Bupati Kebumen HM Yahya Fuad serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen H Ujang Sugiyono SH.

    Ujang Sugiyono SH mengatakan, pencairan TPG para guru di Kebumen karena "terganjal" Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2018 tentang  Guru. Dalam aturan itu persisnya pada pasal 17 telah mengatur mengenai rasio minimal antara jumlah murid dan guru.

    Adapun rasio tersebut yakni untuk TK dan RA 15 : 1, SD sederajat 20 : 1, MI sederajat 15 : 1, SMP sederajat 20 : 1, MTs  sederajat 15 : 1, SMA sederajat 20 : 1, MA sederajat 15 : 1, SMK sederajat 15 : 1 dan  MAK sederajat 12 : 1. “Dengan adanya peraturan itu, maka bagi yang tidak memenuhi rasio tersebut tidak bisa mendapatkan TPG,” tuturnya.

    Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil, yang mana rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

    Namun penjelasan itu langsung disanggah oleh para pengurus PGRI yang hadir pada kesempatan itu. Seperti Ketua PGRI Kebumen, Tukijan yang lantas membandingkan antara Kebumen dengan kabupaten tetangga. Jika yang menjadi persoalan adalah rasio antara guru dan murid berdasar pada PP 74 tahun 2008 yang diberlakukan berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2016, mengapa kabupaten tetangga dapat mencairkannya. Sedangkan Kebumen sendiri tidak berani melakukan hal itu. “Kabupaten lain saja bisa, mengapa Kebumen tidak,” tegasnya.

    Adapun Kadar MPd menyampaikan, rasio antara guru dan siswa serta jumlah jam mengajar merupakan kewenangan Dirjen GTK yang diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2016. Itu artinya jaka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah keluar maka atas dasar kepentingan nasional sudah seharusnya TPG dibayarkan. “Hal itu juga termaktub dalam PP nomor 74 tahun 2008 pasal 17 ayat 2 huruf d,” tegasnya.

    Menurutnya, rasio guru dan murid juga seharusnya tidak dimaknai sempit. Pasalnya seorang Kepala Sekolah dapat mengajar di tiga kelas. Maka jumlah muridnya adalah siswa di tiga kelas tersebut. “Meskipun hingga kini pemahaman itu masih multitafsir, termasuk di dalamnya guru mata pelajaran yang mengajar enam  rombel,” tegasnya.

    Adu argumen pun mewarnai audiensi yang awalnya sebenarnya digelar sebagai ajang silaturahmi tersebut.  Suasana menjadi sedikit tegang, saat semua pihak saling beradu dan mempertahankan argumennya masing-masing.

    Dalam pertemuan tersebut, akhirnya Bupati Kebumen Ir HM Yahya Fuad mengintruksikan kepada Kepala Dikpora agar mencairkan TPG minggu depan bagi guru yang memenuhi syarat. Bupati juga memerintahkan Dinas Dikpora sesegera mungkin untuk membuat surat ke Kemendikbud RI berkait ijin pembayaran bagi guru yang belum memenuhi syarat karena adanya aturan hukum. Surat akan dikawal oleh Dinas Dikpora dan PGRI.  “Bupati sendiri sangat apresiasi dan semangat untuk membayarkan TPG kepada para guru,” ucap Kadar. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top