• Berita Terkini

    Jumat, 14 Oktober 2016

    Wagub Larang Pungli Pajak Kendaraan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko melarang keras adanya pungutan liar (Pungli) dalam melayani wajib pajak kendaraan bermotor. Terlebih setelah ada telegram Kapolri Nomor ST/2983-X/2016 pada 7 Oktober 2016 terkait bebas biaya cek fisik kendaraan.

    Hal itu disampaikan Wagub Heru saat melakukan pembinaan terhadap UP3AD di wilayah eks Karesidenan Kedu, Kamis (13/10/2016). Pembinaan dilaksanakan di UP3AD Kebumen, sebab UP3AD di enam kabupaten/kota itu dikoordinir oleh Kepala UP3AD Kebumen Bambang Nurcahyo. Sebelumnya pembinaan telah dilakukan di Kabupeten Pati dan akan dilanjutkan di Banyumas.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah Hendri Santosa dan perwakilan UP3AD Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. "Kami berharap kualitas pelayanan UP3AD terus ditingkatkan," kata Wagub Heru.


    Pihaknya juga memberi memotivasi kepada petugas agar bekerja lebih giat lagi dan melarang melakukan pungli. Tidak hanya di lingkungan UP3AD saja tetapi juga instansi lainnya. Kedatangan Wagub Heru di Kebumen itu, diterima langsung oleh AKP Aditia Mulya Ramadhani SIK, Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Tejo SW, dan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UP3AD Kebumen Suharyo.

    Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa menjelaskan, pembelian motor saat ini turun hingga 30.000 unit di Jateng.  Kondisi tersebut dipengaruhi menurunnya tingkat ekonomi menengah ke bawah. Bahkan dari 80 persen objek pajak kendaraan roda dua, 70 persennya membeli dengan kredit. "Tentunya kecenderungan masyarakat adalah memilih untuk membayar cicilan motor dulu ketimbang membayar pajak," jelas Hendri. Pihaknya pun mengaku tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk membayar pajak.


    Dalam hal ini, berbagai program juga dilakukan antara lain membebaskan biaya balik nama (BBN) kendaraan berplat luar provinsi yang berlaku hingga 31 Desember mendatang. "Bahkan di tempat kami, mutasi kendaraan masuk bisa diselesaikan hanya satu hari," imbuh Kepala UP3AD Kebumen Bambang Nurcahyo, sembari menambahkanm untuk pajak kendaraan tahunan hanya butuh waktu lima menit. Jadi dan cukup menunjukkan STNK dan identitas diri. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top