• Berita Terkini

    Jumat, 28 Oktober 2016

    UMK Kebumen Tahun 2017 Diusulkan Rp 1,431 Juta

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen telah merekomendasikan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2017. Dalam surat rekomendasi nomor 560/2484/2016 yang ditandatangani Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE itu menyebutkan, usulan UMK sebesar Rp 1.431.100 per bulan.

    Besaran UMK usulan tahun 2017 Rp 1,431 tersebut, naik 8,04 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yakni 2016 sebesar Rp 1.324.600. Jumlah usulan UMK tahun 2017 adalah UMK tahun 2016 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekomomi. Hal itut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakestransos) Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos melalui Kasi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertransos Kebumen Kamla Nugraheni SE MSi mengatakan, usulan tersebut telah sesuai  dengan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Ini usulan yang sudah ditetapkan oleh gubernur, kami tinggal menyamakan saja,” tuturnya, Kamis (27/10/2016).

    Dijelaskan Kamla,  surat rekomendasi tertanggal 25 Oktober telah dikirim ke Provinsi Jawa Tengah. Meskipun itu merupakan usulan namun kemungkinan besar UMK yang akan ditetapkan sesuai dengan usulan tersebut. Sebab hal ini sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Tengah. “ Optimis UMK akan sesuai dengan yang diusulkan,” terangnya, sembari mengatakan, meski optimis tapi tidak menutup kemungkinan ada perubahan jika pertumbuhan ekonomi juga berubah.

    Kamla menambahkan, usulan UMK tersebut juga berdasar pada hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kebupaten Kebumen pada Rabu (5/10) lalu, di ruang pertemuan II Disnakertransos Kebumen yang dihadiri oleh wakil-wakil dari unsur Pengusaha (DPC APINDO), pekerja (DPC F.SPSI), pemerintah, perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Dari data yang ada, jumlah UMK di Kebumen selalu naik setiap tahunnya. Sesuai data dari Disnakertransos Kebumen UMK Kebumen tahun 2009 hanya Rp 641.500 di tahun 2016 telah mencapai Rp 1.324.600. Itu artinya dalam tujuh tahun kenaikan UMK telah mencapai lebih. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan pada tahun 2023 UKM Kebumen telah mencapai Rp 3 juta rupiah. (mam)
    UMK Kebumen dari tahun ke tahun

    Tahun 2009 UMK Rp 641.500
    Tahun 2010 UMK Rp 700.000
    Tahun 2011 UMK Rp 727.500
    Tahun 2012 UMK Rp 770.000
    Tahun 2013 UMK Rp 835.000
    Tahun 2014 UMK Rp. 975.000
    Tahun 2015 UMK Rp 1.157.500
    Tahun 2016 UMK Rp 1.324.600
    Tahun 2017 UMK ..........?
    -------------------------------------
    Sumber Data : Disnakertransos Kebumen

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top