• Berita Terkini

    Senin, 03 Oktober 2016

    Soal Raperda Pilkades, Legislatif-Eksekutif Belum Ada Titik Temu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Rancangan peraturan daerah (Raperda) pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) serta raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tampaknya bakal berjalan alot. Pasalnya Panitia khusus (Pansus) dan eksekutif belum ada titik temu.

    Pansus yang diketuai Dian Lestari Subekti Pertiwi itu menegaskan, tidak serta merta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengamanatkan agar pemilihan kepala desa dan perangkat desa seyogyanya tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

    Dian Lestari Subekti Pertiwi menandaskan, tidak sesimpel itu dalam memasukkan putusan MK ke dalam raperda yang saat ini masih dalam penggodokan pansus. Terlebih ada aspirasi dari masyarakat yang menghendaki calon kepala desa maupun perangkat desa berdomisili dari desa setempat. "Jadi aspirasi dari masyarakat pun tidak boleh diabaikan begitu saja menyusul adanya putusan MK tersebut," terang politisi PDI Perjuangan ini.

    Kendati demikian diakui Dian masih ada dilema antara harus mengikuti putusan MK dengan menampung aspirasi masyarakat.


    Sedangkan eksekutif berpatokan pada putusan MK tersebut. Terlebih diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Sehingga, calon kepala desa maupun perangkat desa diperkenankan dari luar desa setempat. "Adapun setelah terpilih nanti tentu harus berdomisili di desa setempat," kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pemkab Kebumen Asep Nurdiana.


    Untuk diketahui, putusan MK tersebut mengabulkan permohonan pengujian Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf  c UU 6/2014 yang memuat persyaratan calon kepala desa dan calon perangkat desa wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
    Dan putusan MK menyatakan tidak perlu membatasi domisili calon kepala desa dan perangkat desa yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top