• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    Rokok Habis, Pria Adimulyo Bobol Warung, Ditangkap Polisi

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Seorang pria warga Kecamatan Adimulyo berprofesi sopir sebut saja Kemplu, terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan melakukan pencurian di sebuah warung milik warga Clebok Kecamatan Karanggayam. Belakangan terungkap, aksi nekat membobol warung itu berawal dari pelaku yang kehabisan kehabisan rokok.

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Karanggayam AKP Abukhoiri SSos, kejadian berawal saat pelaku bersama rekannya tengah memperbaiki truk di sekitar lokasi rumah korban. Saat itu, mereka kehabisan rokok.

    Lalu, keduanya mendatangi warung milik korban. Awalnya, mereka berniat membeli rokok. Namun saat mengetuk pintu dan dan tidak ada jawaban dari pemilik warung, niat mencuri pun muncul. “Saat itu kondisi malam hari sekitar pukul 21.00. Korban tidak juga keluar karena sudah tidur," imbuh Kapolsek, Kamis (6/10/2016).

    Ungkapan kejahatan timbul karena adanya kesempatan pun berlaku bagi pelaku. Melihat warung sepi, pelaku bergegas mencongkel gembok pintu dan berhasil masuk ke dalam warung. Lagi-lagi, "keberuntungan" berpihak kepada pelaku. Selain mendapatkan rokok, mereka juga mendapatkan uang tunai Rp 7 juta dari warung korban.

    "Setelah itu sebenarnya kedua pelaku sempat kabur. Namun, salah satu diantaranya kembali dengan maksud memperbaiki kunci gembok yang dirusak dengan tujuan agar tidak ketahuan. Namun, dia kepergok warga yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke Polsek," imbuh AKP Abukhoiri.

    Sayangnya, satu pelaku berhasil kabur. Sehingga hanya Kemplu yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Karanggayam. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7 juta dan obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. "Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh AKP Abu Khoiri.

    Terpisah, jajaran Polsek Gombong mengamankan seorang pria berusia bernama Juni (39). Dia ditangkap lantaran disangkakan menggelapkan sepeda motor CB 150 R milik Susanto warga Kebumen. Susanto yang memiliki restoran ternama di Gombong itu diketahui sebagai mantan juragan Juni.
    Kapolsek Gombong, AKP Cahyadi Abdillah mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. “Unit Reskrim berhasil menangkap yang bersangkutan setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa hari. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Klirong,” ujarnya.

    Kasus berawal saat tersangka meminjam sepeda motor  korban dengan alasan untuk mengunjungi seorang rekan di Jombang selama tiga hari. Namun sampai seminggu lebih motor tersebut tidak juga dikembalikan. Bahkan saat ditagih, tersangka malah menghilang sehingga korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gombong.
    Belakangan terungkap, tersangka mengaku sengaja menggelapkan motor korban dan menggadaikan pada seseorang berinisial S di KecamatanKuwarasan senilai Rp 4 juta. Saat ini barang bukti motor sudah disita untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kapolsek.
    Atas perbuatan kriminalnya tersebut, Kapolsek menambahkan, tersangka terancam pidana karena melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top