• Berita Terkini

    Jumat, 14 Oktober 2016

    Proses Hukum Marwan-Walino Tetap Dilanjut

    IMAM/EKSPRES
    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen pada persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Marwan-Walino menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Itu artinya, proses hukum terhadap kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan lantaran menganiaya pencuri itu berlanjut.

    Dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (13/10/2016) itu, majelis hakim dengan Ketua Afit Rufiadi SH dan hakim anggota Firlando SH serta Niken Tari SH MH menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

    Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Purwono SH tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat materiil dan formil dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP. Dalam dakwaan tersebut telah diurai secara cermat jelas dan lengkap.


    Sebelumnya dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa yakni Kasran SH menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU tidak cermat, sebab Marwan merupakan korban pencurian dari Gimin. Dalam hal ini Gimin telah dinyatakan secara sah oleh Pengadilan Negeri Kebumen bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan No 109/Pid.C/2016/PN.Kbm tertanggal 19 Mei 2016. Gimin sebagai terpidana adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan fakta peristiwa, maka tindakan JPU menuntut para penangkap pencuri merupakan sebuah anomaly/keganjilan yang bertentangan dengan hukum logika.

    Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa kasus pencurian yang dilakukan oleh Gimin dan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa merupakan dua kasus terpisah dan masing-masing berdiri sendiri. Adapun terkait eksepsi yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan respon terhadap perlawanan pelaku pencurian dan merupakan bagian dari proses penangkapan oleh warga masyarakat, Majelis hakim berpendapat masih perlu memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan terdakwa.

    “Dengan ini majelis hakim memutuskan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, mendengarkan keterangan saksi pada Rabu 19 Oktober mendatang,” ucap  Afit Rufiadi SH.

    Untuk diketahui, kasus tersebut berawal,  saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan merupakan pemilik tambak udang menangkap Gimin saat sedang mencuri  udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.
    Gimin berusaha lari, saat hendak dibawa ke rumah Ketua RT. Walino dan Marwan pun tidak tinggal diam, mereka menangkap Gimin dan memukulnya. Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit dan diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kasus pencurian udang tersebut, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin atas kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut Walino dan Marwan memang memukuli Gimin.Seperti diberitakan (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top