• Berita Terkini

    Rabu, 26 Oktober 2016

    Pilkada Pati Hanya Diikuti Calon Tunggal, Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong

    PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pati dipastikan hanya ada satu calon alias calon tunggal. Paslon Haryanto-Saiful Arifin akan melawan kotak kosong. Arus kampanye dan ajakan untuk memilih keduanya juga cukup gencar di media sosial (medsos).

    Salah satunya di Facebook. Sejumlah akun mengajak para netizen untuk memilih kotak kosong. Bahkan di salah satu akun di grup Facebook Kumpulan Anak Asli Pati, membuat jejak pendapat. Dari grup yang memiliki ribuan anggota itu, meminta pendapat, siapakah yang akan dipilih saat Pilkada 2017 mendatang. Dari jejak pendapat itu terkemuka ada hampir 500 akun memilih kotak kosong. Sedangkan yang memilih paslon hanya ada sebanyak 50 akun.

    Tak hanya di dunia maya, sejumlah kalangan masyarakat juga mengaku akan memberikan suaranya untuk kotak kosong. Kendati sah secara hukum, sebagian warga menilai pilkada dengan hanya satu calon tidak memberi dampak positif terhadap adu gagasan dari para calon yang maju.

    Munculnya gerakan memilih kotak kosong itu tidak disalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro saat kunjungannya ke Pati Minggu (23/10) lalu menyebutkan, masyarakat Pati diperkenankan untuk mengkampanyekan kotak kosong. Keduanya, baik paslon Haryanto-Saiful Arifin dan kotak kosong memiliki hak suara yang sah sebagai pilihan masyarakat.

    ”Kalau warga merasa tidak cocok dengan paslon yang ada, tentu hak bagi warga untuk memilih kotak kosong. Melihat itu, tentunya warga juga tidak dilarang mengajak orang lain untuk memilih kotak kosong. Namun demikian, warga harus menaati aturan dan norma yang ada dalam melakukan kampanye. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan,” katanya.

    Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, adanya calon tunggal merupakan fenomena yang baru dalam sejarah Pilkada Pati. Untuk itu, juga menjadi tanggung jawab KPU untuk menyosialisasikan bahwa calon tunggal diperbolehkan.  ”Warga bebas menentukan pilihannya. Namun terkait diperbolehkannya kampanye kotak kosong, kami akan berkoordinasi kembali dengan KPU pusat, baik terkait teknis pelaksanaanya. Yang pasti, KPU tidak memberikan fasilitas terhadap masyarakat yang melakukan kampanye untuk kotak kosong,” urainya.

    Kendati demikian, diperbolehkannya kampanye untuk kotak kosong dipertanyakan tim pemenangan paslon Haryanto-Saiful Arifin. Melalui Juru Bicara Tim Pemenangan Joni Kurnianto, hal tersebut dirasa janggal. Sebab, warga yang bertanggung jawab mengkampanyekan kotak kosong tidak jelas.

    ”Kalau tim pemenangan kami kan jelas. Terus kalau ada orang yang mengkampanyekan kotak kosong, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi persoalan. Ke depan kami akan berkonsultasi dengan pihak KPU. Selain mengkonfirmasi terkait hal itu, kami juga akan berkoordinasi terkait teknis kampanye yang dimulai pada Jumat (28/10) mendatang,” urainya.

    Namun, pihaknya mengakui hak menentukan pilihan ada di tangan masing-masing pribadi yang sudah mendapatkan hak memberikan suara. Terkait adanya ajakan ataupun kampanye memilih kotak kosong di media sosial, dia tidak terlalu memberikan perhatian.

    ”Kalau di Pati, pengguna medsos kan belum begitu banyak. Rasanya tidak perlu untuk mengkonfrontir isu-isu di media sosial hingga membentuk tim khusus di dunia maya juga kami rasa belum perlu. Kami lebih memilih untuk langsung dekat ke masyarakat,” bebernya. (dan/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top