• Berita Terkini

    Senin, 03 Oktober 2016

    Peringatan Bahaya Merokok Minta segera Direvisi

    Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk segera merevisi aturan soal peringatan bergambar bahaya merokok pada bungkus rokok. Pasalnya, upaya pengendalian konsumsi rokok melalui aturan tersebut dinilai tak efektif untuk menekan konsumsi rokok.


    Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang mulai berlaku pada 24 Juni 2014.

    Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo mengatakan, tak ada dampak signifikan dari aturan tersebut pasca diterapkan dua tahun silam. Konsumsi rokok terus bertambah. Lebih dari sepertiga warga Indonesia telah menjadi perokok aktif saat ini.


    Apalagi, lanjut dia, tak ada proteksi lain yang diberikan oleh pemerintah dari barang yang mengandung zat adiktif tersebut. Mengingat, cukai rokok yang masih sangat rendah.
     "Sudah dua tahun berjalan. Tapi tak ada efek berarti. Sudah saatnya itu direvisi,” tuturnya pada Koran ini, kemarin (2/10).


    Dia menegaskan, Kemenkes harus memperbarui aturan yang ada. Ketentuan pemuatan peringatan bergambar soal bahaya merokok harus ditambah. Bukan hanya sebatas 40 persen, itu pun untuk gambar bolak-balik pada kemasan. ”Dalam ketentuannya kan memang harus diganti (gmbar peringatan, red) secara periodik maksimal 24 bulan,” ujarnya.


    Prijo mengaku sudah pernah menyinggung soal ini dengan pejabat terkait. Saying, hingga kini belum ada respon memuaskan. ”Belum tau. Mungkin ribet harus ganti PP makanya gak segera dilakukan,” ujarnya.


    Indonesia sendiri menjadi negara dengan komitmen terendah untuk pemberlakuan peringatan bergambar ini. Singapura sudah menerapkan kewajiban menampilkan gambar lebih dari 50 persen. Bahkan, Australia sudah menggunakan gambar polos agar tidak diketahui merk atau produksen rokok tersebut.


    Hasilnya pun cukup menggembirakan. Di Singapura misalnya, I dari 6 perokok mengaku tidak lagi merokok di depan anak-anak. ”Sementara di Indonesia kecil sekali (gambarnya, red). Memang seharusnya minimal 50 persen, bukan depan belakang,” tegasnya.


    Ketentuan peringatan bahaya merokok melalui gambar ini tercetus lantaran peringatan kata-kata yang dinilai tak lagi mempan. Aturan ini pun sejatinya sudah dibuat sejak 2012. Namun, banyak pertimbangan yang dilakukan termasuk penolakan dari industry rokok pada awalnya. Hingga akhinya, baru 2014 terealisasi. Dalam peringatan bergambar tesebut, ada lima gambar yang bisa digunakan. Yakni, gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak. (mia)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top