• Berita Terkini

    Selasa, 18 Oktober 2016

    Pemkab Kebumen Bantah Ada Proyek Senilai 4,8 M Seperti Disebut KPK

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen HM Yahya Fuad menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan suap pada proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dikpora yang menyeret Kabid Pemasaran Disparbud Sigit Widodo, serta Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto menjadi tersangka KPK.

    Dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Senin (17/10/2016), bupati yang didampingi Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz dan sejumlah kepala SKPD, juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama untuk Kebumen yang lebih baik.

    Terhadap pembinaan PNS, pada jajarannya sudah sering dikatakan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat sehingga menjadi ladang ibadah.

    Terkait proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Dikpora, disebutkan tidak ada, baik dari APBN melalui DAK maupun yang dibiayai APBD. "Tidak ada satu paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4,8 miliar. Paling tinggi Rp 1,2 miliar," terang Yahya.

    ` Ujang mengatakan  menambahkan, total paket pekerjaan yang harus dilelang hanya Rp 4,3 miliar. Jika yang dimaksudkan Rp 4,8 itu merupakan akumulasi dari beberapa proyek, itu pun masih belum diketahui, sebab dari enam proyek yang ada di Dikpora jika ditotal nilainya hanya mencapai Rp 4,3 milyar. Dari jumlah itu, anggaran dari APBN berupa DAK untuk pengadaan koleksi perpustakaan Rp 1,2 miliar, Rp 732 juta untuk media pendidikan, dan Rp 504 juta untuk alat peraga pendidikan.

    Sedangkan yang dibiayai APBD Perubahan, Rp 842.400.000 untuk pengadaan buku penguatan SD, Rp 345.600.000 untuk buku penguatan SMP, dan Rp 750 juta untuk alat laboratorium IPA SD. Ujang menegaskan, lelang dilakukan secara transparan karena menggunakan "e-Procurement" atau lelang secara elektronik.


    “Hingga kini kami belum mengetahui, proyek yang mana itu (4,8 miliar). Sebab setahu saya tidak ada yang mencapai angka  itu,” tuturnya, yang juga dibenarkan oleh Kasi Sarpras Dikdas Yasinta.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, keduanya tersangka yakni Sigit Widodo dan Yudhy Tri Hartanto diduga menerima suap proyek di Dikpora Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar, untuk pengadaan buku dan alat peraga. KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar yakni Rp 750 juta. Saat OTT kemarin, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top