• Berita Terkini

    Kamis, 27 Oktober 2016

    Pariwisata Kebumen Bakal Ditata Perda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk mengoptimalkan potensi wisata, Pemkab Kebumen bersama DPRD Kebumen sedang membahas peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Peraturan yang bakal dituangkan dalam bentuk perda itu juga membahas aturan main kepariwisataan di Kabupaten Kebumen.

    Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengatakan peraturan itu memuat sejumlah hal pokok. Antara lain industri pariwisata, promosi, objek wisata serta kelembagaan. "Aturan tersebut akan membahas mengenai norma serta aturan main serta penyelenggaraan kepariwisataan," kata Wakil Bupati Yazid Mahfudz, pada rapat paripurna DPRD, kemarin.

    Adapun ruang lingkup raperda tersebut meliputi prinsip penyelenggaran kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan. Kemudian, badan promosi pariwisata daerah, objek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata. Selanjutnya, tanda daftar usaha pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja. "Peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata," ujarnya.

    Dia menjelaskan, nantinya pada perda ini akan mengatur prinsip penyelenggaran pepariwisataan. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan kepariwisataan sesuai dengan norma agama, kesusilaan, nilai budaya, kearifan lokal. Serta memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hidup.

    Sedangkan pembangunan kepariwisataan, harus sesuai dengan empat pilar pembangunan kepariwisataan. Yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

    "Kita juga butuh badan promosi pariwisata daerah untuk mengkoordinasikan promosi pariwisata. Dilakukan oleh dunia usaha pariwisata di daerah dan menjadi mitra kerja pemerintah daerah," bebernya.

    Objek dan daya tarik wisata, juga diatur dalam raperda tersebut. Hal ini mengatur tentang jenis dan daya tarik wisata yang meliputi alam, budaya, dan buatan/binaan manusia. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

    "Raperda juga mengatur tanda daftar usaha pariwisata, yang mengatur  kewajiban penyelenggara usaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya. Sebagai upaya pengendalian dan pembinaan terhadap usaha pariwisata," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top