• Berita Terkini

    Rabu, 05 Oktober 2016

    Ngaku Anggota BNPT untuk Menipu, Warga Gombong Dibekuk

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen berhasil membekuk sindikat pelaku penggelapan mobil dan pembuat STNK serta BPKB palsu. Untuk kasus ini, Polres Kebumen berhasil menangkap dua pelaku masing-masing Apri Gangsar (41)  warga RT 2 RW 2 Kelurahan/Kecamatan Gombong dan Rudianto Santoso SE warga RT 4 RW 8 Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong.

    "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Waka Polres Kebumen Kompol Umi Mariati SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto SH MH saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Selasa (4/10/2016).

    Kompol Umi menuturkan, dalam aksinya, para tersangka berpura-pura merental mobil. Alih-alih memenuhi kewajibannya sebagai penyewa, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut. "Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku kepada para calon korbannya sebagai Anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Umi diamini AKP Willy.

    Kepada korban, Apri merental mobil dengan harga besar Rp 5,5 juta,  alasannya akan dipergunakan untuk keperluan dinas, yakni mencari teroris di daerah Kebumen. Padahal mobil tersebut lantas  digadaikan kepada orang lain, dengan  Rp 20-25 juta. Uang hasil menggadaikan mobil tersebut, kemudian digunakan untuk merental mobil milik orang lain.

    Sedangkan Rudianto Santoso SE, merupakan orang yang menerima gadai dari tersangka Apri seharga Rp 25 juta. Oleh Rudi, Mobil yang telah disewa itu,  kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Nomor rangka dan nomor mesin juga telah disesuaikan dengan mobil tersebut. “Dengan cara ini pelaku bermaksud untuk menjual mobil ke orang lain dengan harga normal,” kata Willy.

    Kini kedua tersangka itu, akan menghabiskan hari-hari panjangnya di balik dinginnya jeruji besi. Tersangka Apri Gangsar dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Rudianto Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan tindak pidana pemalsuan surat dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

    Kepada para korban Kompol Umi Mariati SIK berpesan agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraannya. Kalau bisa penyewa diminta jaminan, ini untuk mengurangi resiko kerugian pada pihak yang menyewakan kendaraan. “Alangkah baiknya jika yang menyewa mobil diambil fotonya,” paparnya.

    Sementara itu salah satu korban Moch Romli Mustofa (38) warga RT 1 RW 1 Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, mengaku sangat senang, sebab keempat mobilnya yang disewa oleh tersangka kini telah kembali. “Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polres Kebumen, berkat kinerjanya keempat mobil saya dapat kembali,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top