• Berita Terkini

    Kamis, 27 Oktober 2016

    Mantan Pegawai Dinas PU Kudus Dianiaya karena Sengketa Tanah

    ABDUL ROCHIM/RADAR KUDUS
    KUDUS – Mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kudus Jahilan, 59, warga Desa Jepang, Mejobo, dianiaya sekelompok pria yang diduga suruhan pria berinisial WH, warga setempat. Penganiayaan itu, dilanjutkan dengan pemagaran tanah sengketa oleh WH dan kelompoknya.

    Jahilan yang didampingi istri Masriah dan juru bicara keluarganya Sugiarto saat dirawat di Kamar J, Ruang Cempaka II, RSUD, kemarin mengatakan, penganiayaan itu terjadi Sabtu (22/10) lalu sekitar pukul 06.30. Saat itu, ia hendak mengantarkan istrinya berangkat kerja.

    Saat ia keluar rumah, dia dikagetkan serombongan pria yang dipimpin WH mendatangi rumahnya. “WH mengatakan tanah ini boleh atau tidak boleh akan dipagari. Kalau tidak boleh, silakan lapor (ke polisi, Red),” kata Jahilan kepada Jawa Pos Radar Kudus menirukan perkataan WH kemarin.

    Jahilan pun menghadang orang-orang yang membangun pagar di tanahnya. Dia menghardik dan meminta agar semua tidak terburu-buru melakukan tindakan tersebut. “Tapi segerombolan orang justru memukuli saya,” katanya.

    Jahilan menderita luka di atas pelipis kirinya, leher kiri, dan punggung. Dia pun tak kuasa karena dikeroyok. “Istri saya sempat melerai, agar tidak melanjutkan penganiayaan,” katanya.

    Saat ditemui Jawa Pos Radar Kudus di rumah sakit kemarin, bekas luka di atas pelipis masih terlihat. Sedangkan luka memar di punggung akibat sepakan sudah samar. Tapi masih terasa. Itu terlihat saat ia mencoba duduk, merasakan sakit di bagian punggungnya.

    Atas penganiayaan itu, dia melapor ke polisi atas dasar penganiayaan. Dia menyerahkan proses pelaporan itu pada Sugiarto, juru bicara keluarganya. Sugiarto pun langsung bergerak ke Mapolres Kudus untuk mengurus laporan.

    “Sengketa tanah itu harus diselesaikan melalui ketentuan yang berlaku. Semua pihak tidak diperbolehkan melakukan kekerasan. Untuk itu, kasus ini kami laporkan ke polisi agar diproses,” ujarnya saat mendampingi Jahilan di RS kemarin.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus Hepi Pria Ambara melalui Kaor Bin Ops (KBO) Asnawi saat dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait penganiayaan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan segera mendatangi korban untuk mengetahui permasalahannya.

    Dia mengatakan, jika perkaranya tanah, maka harus meminta konfirmasi dengan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN). Sekaligus menanyakan kenapa ada sertifikat ganda. Kendati perkara tanah, tetap tidak diperkenankan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain.

    Jika terbukti bersalah, maka pelaku kita gelandang ke kantor polisi. “Kami akan selidiki dulu kebenaran kabar tersebut. Karena hingga saat ini belum ada laporan pihak keluarga yang masuk ke kami,” terangnya. (him/mal/lin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top