• Berita Terkini

    Minggu, 02 Oktober 2016

    Kuasa Hukum : Marwan-Walino Tidak Layak Ditahan apalagi Disidang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kuasa Hukum Marwan dan Walino menyatakan, apa yang dilakukan kliennya dengan memukuli pencuri merupakan bagian dari proses penangkapan oleh warga masyarakat atas gangguan keamanan lingkungan yang terjadi.  Sehingga, keduanya tak layak menjadi terdakwa dalam kasus itu.

    “Dalam kasus ini Marwan dan Walino adalah korban pencurian. Secara hukum korban pencurian adalah orang tidak bersalah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak relevan untuk dituntut,” ujar kuasa Hukum Marwan-Walino, Amin Stiyono SH saat memberikan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (29/9/2016).

    Itu adalah sidang perdana pada kasus penganiayaan yang dilakukan Marwan dan Walino terhadap seorang pencuri bernama Gimin. Kasus ini berawal berawal,  saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan merupakan pemilik tambak udang, menangkap Gimin saat sedang mencuri  udang miliknya pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.

    Gimin berusaha lari saat hendak dibawa ke rumah Ketua RT. Walino dan Marwan pun tidak tinggal diam, mereka menangkap Gimin dan memukulnya. Ujung kasus ini, Gimin dikenai hukuman percobaan. Sementara, Marwan dan Walino diputuskan bersalah karena menganiaya Gimin. Dalam perkara ini baik Marwan maupun Walino didakwa oleh JPU melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.  Dan, dua orang itu ditahan oleh Kejaksaan negeri Kebumen sebelum akhirnya disidang.

    “Dalam kasus ini Marwan dan Walino adalah korban pencurian. Secara hukum, korban pencurian adalah orang tidak bersalah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak relevan untuk dituntut,” papar Amin Stiyono saat membacakan eksepsi.

    Amin Stiyono  meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yakni, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal. "Membebaskan terdakwa dari tahanan terhitung sejak putusan sela dijatuhkan. Merehabilitasi nama baik terdakwa pada harkat dan martabat dan kedudukan semula dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

    Atas eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Afit Rufiadi SH memberikan kesempatan JPU untuk memberikan tanggapan dan disanggupi JPU pada agenda sidang berikutnya. “Sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis 7 Oktober 2016 mendatang pukul 13.00 WIB,” ucap Afit pada sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top