• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    KPK-FBI Investigasi Kasus Suap Maxpower

    JAKARTA - Federal Bureau of Investigation (FBI) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dari Maxpower Group Pte Ltd kepada sejumlah pejabat Indonesia. Kedua lembaga antar negara itu akan melakukan investigasi bersama.


    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah dihubungi Amerika Serikat terkait kasus yang membelit Maxpower. "Penyelidik dan penyidik KPK dimintai keterangan," terang dia saat ditemui di kampus Universitas Indonesia Salemba kemarin (6/10). Mereka meminta bantuan dalam mendalami perkara tersebut

    Biasanya, kata dia, pihak Amerika yang akan datang ke Indonesia. Jika nanti ada kaitannya dengan pejabat Indonesia, maka investigasi bersama antara KPK dan FBI akan dilaksanakan. Investigasi atau penyelidikan perkara bersama akan diputus setelah ada pertemuan kedua lembaga itu.


    Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu menyatakan, KPK juga akan datang ke Amerika Serikat untuk membahas penanganan kasus korupsi. Minggu depan, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang akan terbang ke Negeri Paman Sama. "Saya juga diminta ke sana, tapi masih banyak kesibukan," ungkap dia.


    Pertemuan itu akan membahas banyak hal terkait pemberantasan korupsi. Kasus Maxpower juga akan mendapat perhatian. Sebenarnya, kata Laode, kerjasama dengan FBI sudah lama dijalin. Selama ini, perkara korupsi selalu dilakukan lintas negara, sehingga kerjasama antar negara sangat dibutuhkan.


    Kasus Maxpower sama dengan perkara yang menjerat Emir Moeis, politisi PDI Perjuangan. Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2014. Mejelis Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah USD 357 ribu dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2004.


    Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dugaan suap ditemukan sendiri oleh Maxpower saat dilakukan audit internal. Sekarang masih diteliti siapa pejabat Maxpower yang dianggap bertanggungjawab dalam perkara tersebut. "Kami menunggu semua perkembangan yang ada," jelasnya.


    Agus juga mengatakan bahwa dia sudah menerjunkan tim untuk mengusut kasus itu. Para petugas KPK diminta mempelajari perkara tersebut. Masalah dan faktanya seperti apa. "Setelah saya dapat info, petugas langsung sama minta berhubungan dengan mereka (Amerika Serikat dan Maxpower)," ucap pejabat asal Magetan itu.


    Hasil audit internal yang dilakukan Maxpower ditemukan adanya dugaan suap dan kesalahan prosedur. Suap itu diduga terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte ltd. Perusahaan swasta itu merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered.


    Dalam laporan Wall Street Journal pada Selasa (27/9) lalu sebutkan bahwa dalam salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower terdapat indikasi pembayaran di muka sebesar USD 750 ribu pada 2014 hingga 2015. Hasil audit juga menyebutkan ada indikasi pembayaran dari perusahaan asing itu kepada sejumlah pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.


    Pembayaran kepada pejabat Indonesia itu diduga terkait lobi pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Pembayaran itu kabarnya atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya. Kejaksaan Amerika juga menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered. Perusahaan itu mempunyai tiga kursi direksi di Maxpower. (lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top