• Berita Terkini

    Jumat, 28 Oktober 2016

    Jessica Ajukan Banding

    JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap bersikukuh tidak bersalah meski majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara. Jessica justru berencana mengajukan banding atas putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (27/10). "Saya tidak terima," ujar Jessica usai mendengar putusan hakim.


    Jessica yang tetap terlihat tenang dalam persidangan kemarin menilai putusan hakim tidak adil dan cenderung berpihak kepada penuntut umum. "Saya akan menyerahkan semuanya ke PH (penasehat hukum, Red)," terang perempuan 27 tahun tersebut dihadapan majelis hakim.


    Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menuding majelis hakim telah menyerang profesi advokat pada persidangan kasus kopi sianida kemarin. Itu menyusul pernyataan hakim tentang undang-undang advokat yang dikeluarkan dalam sidang. "Hakim tidak boleh menyerang advokat, kami akan menindaklanjutinya itu nanti," tuturnya setelah mendengarkan putusan.


    Otto juga menyayangkan kalimat hakim anggota Binsar Gultom yang menyoal air mata dan kacamata Jessica saat pembacaan pembelaan pribadi di sidang sebelumnya. Menurutnya, pernyataan itu tidak sepantasnya dikeluarkan seorang hakim dalam persidangan. "Itu sangat tidak etis, bagaimana kita tahu itu (air mata Jessica, Red) sandiwara atau bukan," ungkapnya.


    Dia juga mengaku prihatin dan kecewa lantaran tidak semua bukti-bukti dijelaskan secara utuh dalam persidangan. Hal itu menunjukan kecenderungan hakim yang berperan sebagai jaksa. "Itu perasaan saya, mudah-mudahan saja tidak benar, tapi kalau benar saya rasa hakim tinggi akan menindaklanjutinya," ucapnya saat ditemui usai sidang.


    Sementara itu, vonis 20 tahun penjara kepada Jessica diputuskan setelah majelis hakim membacakan 377 lembar amar putusan. Sidang ke 32 tersebut berlangsung selama empat jam hanya untuk mendengarkan pembacaan putusan. Hakim ketua Kisworo saat persidangan mengatakan vonis 20 untuk Jessica didasarkan pada fakta hukum dari keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti dalam persidangan.


    Dari fakta-fakta itu, vonis diputuskan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain secara keji dan sadis. Pertimbangan itu mengingat korban merupakan teman terdakwa. Poin pemberatan lainnya karena Jessica tidak menyesal dan mengakui perbuatannya sampai saat sidang putusan digelar. Sementara hal meringankan adalah usia Jessica yang terbilang masih muda. "Jadi masih bisa memperbaiki kesalahannya," ujarnya.


    Pertimbangan vonis tersebut secara umum didasari fakta-fakta persidangan yang mengarah pada pembunuhan berencana. Menurut majelis hakim, dasar tersebut memenuhi empat unsur delik hukum pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Salah satu unsur yang terpenuhi adalah perencanaan. Dari fakta yang ada, diketahui bahwa Jessica sesuai bukti dan keterangan saksi ahli terbukti menguasai es kopi Vietnam yang mengandung sianida selama 51 menit atau sebelum minuman itu masuk ke tubuh Mirna.


    Kopi tersebut sengaja dipesan lebih dulu oleh Jessica karena adanya niat jahat untuk meracun Mirna. Kesimpulan niat itu muncul setelah majelis hakim mendapati adanya motif sakit hati Jessica terhadap Mirna. Motif tersebut menyeruak karena sebelumnya Mirna pernah menasehati Jessica agar tidak berhubungan dengan Patrick, orang dekat Jessica. "Unsur dengan sengaja (melakukan pembunuhan berencana, Red) juga terpenuhi," imbuh Kisworo.


    Sementara terkait sianida, majelis hakim berpendapat bahwa racun yang menimbulkan efek korosif dan toksik tersebut yang menghilangkan nyawa Mirna. Itu berdasar pada hasil uji laboratorium yang menunjukan adanya kandungan sianida sebanyak 0,2 miligram/liter didalam lambung Mirna. "(Kandungan sianida, Red) sudah memberikan bukti kuat untuk hakim," bebernya.


    Terpisah, suami Mirna, Arief Sumarko masih belum mau memberikan maaf kepada Jessica yang divonis 20 tahun penjara. Menurutnya, dirinya kecewa karena sampai sidang putusan perempuan yang pernah tinggal di Australia tersebut belum mengakui kalau telah meracun Mirna. "Gimana caranya memaafkan kalau orangnya (Jessica, Red) seperti itu," tuturnya.


    Sementara, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin akan melihat langkah penasehat hukum Jessica selanjutnya terhadap vonis tersebut. Menurutnya, kengototan pihak Jessica menunjukan tidak adanya rasa terimakasih terhadap putusan hakim yang hanya memberikan vonis minimal 20 tahun. "Kalau untuk puas atau tidak itu relatif, yang penting vonisnya sudah ada, selesai tugas kami," ungkapnya saat ditemui usai sidang.


    Disisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai vonis 20 tahun penjara yang diputuskan hakim tersebut dikarenakan sejumlah hal. Namun, yang paling utama adalah soal tidak adanya pembuktian tandingan. ”Dari semua pertimbangan yang disebutkan hakim, yang paling penting adalah absennya pembuktian tandingan,” terangnya.


    Selama ini, kuasa hukum hanya memberikan respon atau pendapat terhadap rangkaian pembuktian yang disusun penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Semua saksi ahli dari pihak kuasa hukum Jessica hanya berpendapat atas analisa dari ahli dari kepolisian dan JPU. ”Pendapat hukum saksi ahli Jessica tidak berdasarkan pemeriksaan barang bukti,” jelasnya.


    Dia menuturkan bahwa akan berbeda putusan hakim bila kuasa hukum bisa merangkai pembuktian tandingan. Karenanya, kuasa hukum yang memutuskan untuk banding tersebut seharusnya mulai menyusunnya. ”Kesempatan dalam banding masih 50:50,” ungkapnya.


    Bila, Jessica memiliki bahan untuk membela diri tentu perlu untuk diperkuat. Misalnya, dengan adanya pengakuan dari seorang wartawan yang menyebut melihat adanya kalau suami Mirna bertemu seorang barista Oliver. Seharusnya, pengungkapan itu dilanjutkan dengan pelaporan ke kepolisian. ”Namun, langkah itu justru tidak dilakukan. Artinya, masalah itu tidak coba untuk dibuktikan,” tegasnya. (tyo/idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top