• Berita Terkini

    Kamis, 13 Oktober 2016

    Hari Jadi Kebumen Mulai Dikaji

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana Pemkab Kebumen yang bakal "merubah" hari jadi Kabupaten Kebumen mulai dilakukan. Kajian pun dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) tentang hari jadi Kabupaten Kebumen di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, baru-baru ini.

    Sejumlah budayawan, pelaku seni, akademisi, hingga tokoh masyarakat diundang pada acara tersebut. Bahkan Pemkab Kebumen telah membentuk dewan riset yang akan melakukan penelitian mendalam terhadap sejarah dan budaya Kebumen. Tak hanya itu, pada acara itu juga melibatkan tim dari Pusat Studi Kebudayaan UGM.

    Dalang senior, Ki Basuki Hendro Prayitno, mengungkapkan saat pembahasan penetapan hari jadi di era Kebumen dipimpin Bupati Rustriningsih, mayoritas masyarakat menolak tanggal 1 Januari 1936 ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Kebumen.

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1936 Nomor 629. Kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990.  "Di Gedung Gembira merembug hari jadi Kebumen, dengan narasumber Prof Sugeng dan Kyai Tohari, 98 persen menolak. Tapi bupati-bupati setelahnya tidak menanggapi protes warga tersebut," kata Basuki Hendro Prayitno, pada acara FGD.

    Pada waktu itu, ia mempertanyakan, yang mau ditetapkan Hari Jadi Kebumen atau Hari Jadi Kabupaten Kebumen. Ia juga mengingatkan, untuk menetapkan hari bersejarah agar tidak alergi dengan Belanda. " Jangan alergi dengan Belanda, harus dihargai," tegasnya.

    Dalang asal Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal itu itu juga menyesalkan belum adanya data induk tentang sejarah Kebumen. Dia berharap dari hasil penelitian tentang sejarah Kebumen dapat menjadi pemersartu berbagai trah dan elemen masyarakat di Kebumen.

    Hasil penelitian nantinya, kata dia, dapat dijadikan database sejarah tentang Kebumen yang selama ini belum ada. Nantinya, data tersebut dapat menjadi dasar pijakan untuk berbagai penelitian tentang Kebumen. Sebab, selama ini belum terdapat data induk tentang sejarah Kebumen yang bisa menjadi rujukan, baik oleh masyarakat maupun lembaga yang akan melakukan penelitian.

    Budayawan muda Ravie Ananda, menilik adanya sejarah Kebumen tidak bisa dilepaskan tiga tokoh sentral. Yaitu Ki Brodonolo, Trah Kolopaking dan Arungbinang. Menurutnya, sebelum adanya Kabupaten Kebumen, sudah ada Kadipaten Panjer. Pada waktu itu Panjer adalah negara berdaulat. Hal ini didasarkan pada catatan Hindia Belanda 1832. "Panjer itu adalah nama tua Kebumen," ujarnya.

    Dewan Riset Sejarah dan Budaya Kebumen, Imam Satibi, menegaskan Kebumen dibangun “minus” Sejarah.  Ia mengungkapkan banyak masyarakat yang mempertanyakan usia Kebumen yang masih terlalu muda. Padahal daerah lain usianya jauh lebih tua, seperti Banyumas dan Purworejo. "Benang kusut (kebijakan) kenapa dulu diputuskan. Ternyata pada saat itu masih sementara dari pelaku DPR saat itu untuk mengakomodir Kabupaten Karanganyar," bebernya.

    Untuk merevisi hari jadi dibutuhkan kesepakatan, apalagi adanya klaim-klaim tertentu. Melalui kajian ini, kata dia, juga untuk membangun karakter dan menghapus Kebumen sebagai "Kota Konflik". "1 Januari sudah menjadi produk hukum perlu menyatukan barisan. Diawali dari riset, didukung di Dewan agar teralisasi. Dewan Riset akan membantu menjembatani dalam komunikasi politik," tegasnya.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kebumen Asep Nurdiana, mengatakan pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berupaya mengkaji tentang penetapan hari jadi dengan menggandeng Pusat Studi Kebudayaan UGM. Pihaknya berharap, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kebumen bisa mendukung dengan memberikan saran, informasi dan masukan untuk penetapan hari jadi ini.

    Asep menambahkan, pengukuhan identitas daerah kabupaten yang merupakan sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan rasa memiliki, jati diri dan bangga bagi warga masyarakat. Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tanggal 1 Januari 1935 yang merupakan penggabungan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Kebumen. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1935 Nomor 629. Kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990. Hingga saat ini menjadi polemik dan kontroversi di masyarakat Kabupaten Kebumen. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top