• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Marwan-Walino

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hari-hari ini terasa lebih panjang bagi Marwan dan Walino. Pasalnya kedua terdakwa kasus penganiayaan itu, harus lebih lama lagi mendekam dalam dinginnya jeruji besi Rutan Kebumen. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan dua terdakwa yang digelar di PN Kebumen, Kamis (6/10/2016). Sidang dengan agenda tanggapan eksepsi itu dipimpin Hakim Ketua Afit Rufiadi SH dan hakim anggota Firlando SH serta Niken Tari SH MH.

    Majelis hakim menyatakan belum bisa mengatakan telah menerima Surat Permohonan Penangguhan Terdakwa Marwan dan Walino yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya. Kendati demikian setelah melakukan musyawarah Majelis Hakim belum dapat mengabulkan permohonan tersebut. “Demi kepentingan pemeriksaan, kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Afit Rufiadi.


    Untuk diketahui kasus tersebut, berawal saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit pemilik tambak udang menangkap Gimin yang ketahuan sedang mencuri udang miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.


    Gimin pun berusaha lari, saat hendak dibawa ke rumah Ketua RT. Tidak tinggal diam Walino dan Marwan pun kembali berusaha menangkap Gimin dan memukulnya. Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasus pencurian udang tersebut, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin dengan kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut Walino dan Marwan memang memukuli Gimin. Dalam perkara ini baik Marwan maupun Walino didakwa oleh JPU melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP Pidana subsider pasal 170 ayat 1 atau  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top