• Berita Terkini

    Senin, 03 Oktober 2016

    Ganti Rugi tak Kunjung Sepakat, Warga Slawi Gugat Kementerian PUPR

    YERRY NOVEL/RADAR SLAWI
    SLAWI - Samawi,40, warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, akhirnya nekat menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Trans Jawa Pejagan-Pemalang. Gugatan yang dilakukan pengusaha nasi warteg ini lantaran ganti rugi tanah dan rumahnya yang berada di tengah proyek jalan tol tak kunjung sepakat. Sedangkan rumah warga lainnya di desa tersebut, kini sudah rata dengan tanah.

    "Tanah dan bangunan milik Samawi memang belum dibebaskan karena harganya belum sepakat. Dia juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal," ?kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol, Pejagan-Pemalang, Makmuri, kemarin.

    Gugatan diajukan ke PN Slawi pada pertengahan September lalu. Selain Kementerian PUPR, pihak yang digugat yakni pelaksana pengadaan tanah. Sampai saat ini, kata Makmuri, proses di pengadilan masih berjalan. "Sudah dua kali sidang. Karena sudah diajukan ya kami hadapi saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," cetusnya.

    Menurut Makmuri, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2015, pemilik tanah memang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim apraisal. "Pemilik tanah menginginkan ganti rugi tanah dan bangunan total lebih dari Rp 2,5 miliar. Lebih tinggi dari taksiran tim apraisal," ujarnya.

    Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya. Di kecamatan tersebut, tanah yang harus dibebaskan ada di tiga Desa, yaitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.

    "Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum," ucapnya.

    Sementara, saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta. "Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya," kata salah seorang warga?setempat yang enggan disebutkan namanya.

    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah tampak berdiri megah di tengah proyek jalan Tol Trans Jawa seksi III dan IV Pejagan-Pemalang. Rumah yang diketahui milik pengusaha warteg itu berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Konon, pemilik rumah yang bernama Sanawi, 40, ini enggan melepaskan rumahnya karena harga yang ditawarkan oleh pihak panitia pembebasan tanah jalan tol, masih terlalu rendah.

    "Panitia menyanggupi bayar ganti rugi cuma Rp 1,5 miliar. Tapi anak saya (Sanawi), mintanya Rp 2 miliar," tutur Tarmidi,70, ayah dari Sanawi. (yer)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top