• Berita Terkini

    Kamis, 06 Oktober 2016

    DKD Dukung Hari Jadi Dikaji Ulang, Ini Alasannya..

    Pekik Sat Ssiwonirmolo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Kebumen mendukung upaya Pemkab Kebumen, yang akan mengkaji ulang Hari Jadi Kabupaten Kebumen. DKD menilai upaya tersebut cukup baik karena akan meredam polemik yang telah terjadi bertahun-tahun.

    Ketua Umum DKD Kabupaten Kebumen, Pekik Sat Siswonirmolo, mengatakan rencana Pemkab Kebumen tersebut merupakan upaya yang baik dalam rangka meredam adanya kontroversi penetapan hari jadi yang sudah ada.

    Menurutnya, dengan keterlibatan lembaga peneliti dari luar, dalam hal ini Pusat Studi Kebudayaan UGM, diharapkan lebih obyektif. Terlepas dari kepentingan politik dan idiologi. "Semoga tidak terulang kembali seperti saat penetapan hari jadi pada saat bupati Hj Dra Rustiningsih MSi yang pada saat sekarang juga menuai kontroversi, yang pada waktu itu,  penetapan hari jadi juga dengan menggandeng peneliti dari luar Kebumen," kata Pekik Sat Siswonirmolo, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (5/10/2016).

    Lebih jauh, penetapan Hari Jadi harus mempertimbangkan banyak hal, agar tidak menyimpang dari harapan. Adanya beberapa versi sejarah yang dapat dipakai sebagai landasan penetapan hari jadi Kebumen, kata dia, menunjukkan bahwa sebenarnya banyak pihak yang telah berupaya keras untuk turut membantu mengurai kegelapan sejarah Kebumen. "Sudah barang tentu setiap versi sejarah tersebut ditulis berdasarkan sudut pandang masing-masing penulisnya," kata Pekik Sat Siswonirmolo, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (5/10/2016).

    Dia memaparkan, apabila penetapan Hari Jadi Kebumen akan mengacu pada nama Kebumen yang berdasarkan dokumen sejarah, maka keberadaan penguasa daerah Kabupaten Kebumen yang pertama dapat dijadikan dasar. Dalam hal ini mencakup tanggal penandatangan  SK Bupati tersebut.

    Ia membeberkan, terdapat dua versi nama Bupati  pertama yang berkuasa di Kebumen. Yaitu KRT Arungbinang IV yang menjabat 1833 hingga 1861. Selanjutnya, KRT Arungbinang V yang menjabat tahun 1861 sampai 1890. "Peneliti tinggal melacak keberadaan SK yang menjadi dasar penetapan Bupati pada saat itu," ujarnya.

    Setelah penetapan Hari Jadi Kebumen tersebut, lanjut dia, semua pihak dapat menerima dengan lapang legawa, mengingat penetapan Hari Jadi Kebumen itu nantinya pasti tidak dapat sesuai dengan masing-masing versi yang ada.

    Pihaknya meminta, setelah penetapan hari jadi segera di sosialisasikan kepada masyarakat berikut argumen pendukungnya. Pihaknya juga sangat mendukung seandainya sebagai tindak lanjut dari penetapan Hari Jadi Kebumen, kemudian disusun sebuah buku sejarah tentang Kebumen, yang dapat menjadi sumber kajian bagi berbagai pihak, khususnya generasi muda. "Yang ingin mengetahui sejarah Kebumen, sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh-tokoh pelaku sejarah di Kebumen yang namanya diangkat melaui beberapa versi sejarah Kebumen," tegasnya.

    Pekik menambahkan, penetapan hari jadi suatu daerah merupakan upaya untuk menunjukkan jatidiri identitas daerah.  Yang diharapkan akan berdampak memberikan rasa bangga dan rasa memiliki, serta menguatkan ikatan emosi antar warga masyarakatnya. "Sehingga akan memperkuat persatuan antar warga, yang selanjutnya dapat dijadikan modal sarana untuk menumbuhkembangkan berbagai potensi yang ada, dan dapat mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top