• Berita Terkini

    Rabu, 19 Oktober 2016

    Disuruh Pilih Hukuman Kurungan apa Denda oleh Hakim, PKL Soetoyo Pilih ini....

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dua pedagang kali lima  (PKL) Jl Soetoyo memilih untuk membayar denda daripada harus menjalani hukuman kurungan. Masing-masing yakni Sobron Firdaus (31) warga RT 1 RW 1 Desa Kalijirek Kecamatan Kebumen dan Chabib Prasetya (28) warga RT 7 RW 1 Desa Bumirejo Kecamatan Kebumen.

    Pada persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (17/10/2016) itu, Hakim tunggal Afit Rufiadi SH memvonis Chabib dengan denda Rp 600 ribu subsider kurungan 15 hari sementara Sobron Rp 300 ribu atau subsider kurungan selama 10 hari.

    Hakim Afit Rufiadi juga memberi nasihat kepada para terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Afit mengatakan, seharusnya para pedagang bisa merawat lingkungan tempat mereka berjualan. Fasilitas dari Pemkab Kebumen itu, para pedagang bisa menempatinya cuma-cuma. Sudah seharusnya para pedagang ikut merawatnya.

    Meninggalkan peralatan dagangan jelas akan mengganggu pemandangan dan membuat kumuh. Apalagi di tengah upaya Pemkab Kebumen yang tak kunjung meraih  penghargaan Adipura. Selain itu, para pedagang juga diminta merawat peralatan mereka sendiri dengan tidak menaruhnya di tempat sembarangan. "Kalau hilang yang rugi juga saudara sendiri kan?" nasihat Afit.

    Afit pun meminta, para pedagang tak mengulangi perbuatannya. Kalau pedagang masih membandel, Hakim berjanji akan memberi sanksi lebih berat. “Jangan sekali-kali mengulangi kesalahan, jika sampai melanggar yang kedua kali maka hukumannya akan semakin berat,” tegasnya.


    Sobron dan Chabib dinyatakan telah bersalah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Penataan PKL dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 10 juta rupiah. Kedua terdakwa telah meninggalkan peralatan berdagang di Jalan Nusa Tenggara Kebumen pada tanggal 5 Oktober  2016 lalu.

    Pada hari yang sama intelijen Satpol PP pun melakukan penyelidikan sekitar pukul 07.00 WIB. Hasil penyelidikan dilaporkan kepada penyidik Satpol PP yang kemudian dilanjutkan dengan razia sekitar pukul 09.00 WIB.

    Adapun barang bukti yang disita dalam razia tersebut meliputi, gerobak, meja warna hijau, meja kayu, embar besar, box es, sapu lidi, kursi plastik, terpal,  dan KTP  milik Sobron Firdaus. Sedangkan barang bukti milik Chabib yakni, gerobak, meja besi, meja kaki besi, meja kaki kayu, kursi pendek, kursi panjang, terpal, perlengkapan tenda dan KTP.

    Soal barang bukti ini juga menggelitik. Yakni cerita Satpol PP yang "lupa" membawa barang bukti ke persidangan. Kejadian berawal saat hakim mengajak para terdakwa melihat barang bukti. Nah, saat itulah baru diketahui, Satpol PP "lupa" belum menghadirkan barang bukti yang disebut di atas. Alhasil, persidangan sempat diskors sembari menunggu barang bukti yang kemudian datang ke PN dengan diangkut mobil.

    Baik Sobron maupun Chabib pun menerima dengan baik, atas keputusan yang diberikan oleh sang hakim. Kedua terdakwa lebih memilih membayar denda dari pada menjalani hukuman kurungan. “Dengan ditindaknya pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat akan taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ucap Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah pada Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top