• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    Dieksekusi Kejari, Mantan Panitera PA Blora Berusaha Kabur

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Sumadi, 47, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama (PA) Blora, dijemput paksa petugas kejari kemarin. Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kantor PA tahun 2008 ini, didatangi petugas karena mangkir dari panggilan.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Achmad Sofyan mengungkapkan, ketika dipanggil untuk dieksekusi, tersangka tidak hadir tanpa alasan jelas. Pihaknya pun melakukan penjemputan paksa. Tim dari Kejari Blora berangkat sekitar pukul 04.00. Sampai di kediaman tersangka di Sragen pukul 07.00.

    Ketika hendak dieksekusi atau dibawa ke rutan Blora, sempat terjadi kericuhan. Keluarga tersangka mengaku belum siap dan terus mengulur waktu. Begitu juga dengan tersangka yang terus beralasan agar tidak dibawa ke rutan. ”Mulai dari lima menit, sepuluh menit, nunggu pengacara dan lain sebagainya. Akhirnya dari pukul 07.00, baru bisa kami bawa secara paksa pukul 09.30 dengan bantuan aparat kepolisian Sragen,” kata Achmad Sofyan.

    Sumadi pun dibawa masuk ke mobil petugas untuk dibawa ke Blora. Tersangka sampai di PN Blora sekitar pukul 11.50 dengan kawalan dua aparat kepolisian dari Sragen dan Polres Blora. Saat turun dari mobil, tersangka lagsung disambut awak media. Sumadi berusaha menutup wajahnya dengan tangan kiri agar tidak kelihatan.

    Tersangka langsung masuk ke ruang PPID. Di sana tersangka kelihatan gelisah dan terus menelepon seseorang. Ketika hendak difoto, Sumadi terus menghindar.
    Setelah di ruang PPID sekitar 30 menit, tersangka dibawa ke RSU Blora untuk cek kesehatan. Namun saat hendak dibawa ke RS, lagi-lagi tersangka rewel dan enggan dibawa. Dia juga mengaku sedang sakit. Berdasarkan hasil tes kesehatan di RSU, kondisi tersangka sehat dan bisa dibawa ke rutan.

    Karena petugas sudah tak tahan dan terus beralasan sakit dan lainnya, akhirnya tersangka dibopong untuk dimasukkan ke dalam mobil sekitar pukul 13.18 dan langsung menuju rutan Blora. Di rutan, Sumadi juga melakukan hal yang sama, terus menutupi wajahnya.

    Namun setelah bertemu salah satu petugas rutan, dia tersenyum lebar dan tampak sehat. Anehnya, setelah petugas pergi, dia kembali mengeluh kepalanya sakit.
    Setelah diserahkan ke rutan, tersangka ditinggal untuk menjalani hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Hukuman lima tahun itu, dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu pada pemeriksaan kasasi perkaranya. Sebelumnya, Sumadi juga sempat dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

    Dalam putusan MA, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    ”Putusan MA dijatuhkan Senin 9 Mei oleh Majelis Hakim Artidjo Alkosta sebagai ketua, dan Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago sebagai anggota,” jelas kasi pidsus.
    Sumadi dinilai melakukan korupsi dan merugikan negara atas pengadaan tanah kantor PA Blora. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dia dinilai melakukan mark up pembelian tanah untuk kantor PA Blora seharga Rp 470.000 per meter persegi. Padahal, harga tanah lain yang letaknya berdekatan dengan lokasi tersebut Rp 250.000 per meter persegi. (sub/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top