• Berita Terkini

    Rabu, 12 Oktober 2016

    Ceret Bekas Antar Jeni ke Penjara

    fuad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hanya demi sebuah ceret bekas, Jeni Sabar Widodo (23), warga Kelurahan Selang Kebumen harus rela meringkuk dibalik jeruji besi. Ini setelah pemuda pengangguran ini tertangkap tangan mencuri sebuah ceret di rumah Muryanto warga Dusun Karangsari Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, belum lama ini.

    Meski bekas, namun ceret yang dicuri Jeni memang menggiurkan. Bukan karena mampu mengeluarkan jin ala film Aladdin. Tapi harga ceret ini bisa menembus angka jutaan rupiah. Yang termurah saja bisa mencapai Rp 700 ribu - Rp 800 ribu.

    "Ceret ini memang diburu kolektor barang antik sehingga harganya cukup tinggi di pasaran," kata Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui keterangan yang disampaikan Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir didampingi Kasubag Humas AKP Wasidi dan Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH, kemarin.

    Mawakhir menuturkan, pelaku memang sudah lama mengincar ceret yang ada di rumah korban. Kebetulan dia memang punya penadah khusus yang menampung barang-barang antik. Aksi pelaku semakin mulus karena rumah korban kerap kosong karena sering ditinggal pemiliknya.

    Awalnya, aksi pelaku berjalan mulus. Tanpa kesulitan, Jeni sukses masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah mengobrak-abrik, ceret idamannya pun jatuh ke dalam pelukannya. Tapi, rupanya hari itu Jeni tengah apes.

    Aksi pencuriannya diketahui pemilik rumah. Pemilik rumah juga cerdik untuk menangkap si Jeni. Bukannya mengajak duel, tapi dia malah mengunci semua pintu rumah, termasuk yang digunakan pelaku untuk masuk. Jadilah si Jeni ibarat pepatah tikus mati didalam lumbung. Untungnya Jeni tak benar-benar mati, hanya sedikit babak belur setelah 'dicoel' warga yang kesal dengan ulahnya.

    Polisi dan warga akhirnya membawa si tikus ceret itu ke Mapolsek Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakukan pelaku," kata Mawakhir disambut anggukan kepala Fuad Inayah.

    Fuad mengatakan, pihaknya juga tengah mencari penadah yang biasa menampung barang hasil curian pelaku. Menurut Fuad, ceret berbahan tembaga memang banyak diburu kolektor barang antik untuk hiasan.  "Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun," kata Fuad. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top