• Berita Terkini

    Kamis, 06 Oktober 2016

    Bupati Bastian Buka Kemungkinan Perda Hari Jadi Bisa Direvisi

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO
    - Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM mengakui sampai saat ini masih ada pendapat pro dan kontra mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Menurutnya, berbagai pendapat yang muncul itu merupakan hal yang wajar dan patut dihormati, sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

    "Yang perlu digarisbawahi adalah penetapan tersebut sudah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah No. 9/1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Tentunya ketetapan tersebut bukanlah harga mati yang tidak bisa direvisi atau disempurnakan. Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan fakta atau argumen baru yang lebih tepat, maka tetap terbuka kemungkinan adanya perubahan," jelas Bupati pada rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke 1115 Kabupaten Purworejo, di gedung DPRD Rabu (5/10).

    Rapat istimewa yang dihadiri sekitar 300 undangan itu, dipimpinan Wakil Ketua DPRD Yopi Prabowo SH, yang didampingi Ketua DPRD Munawir SPd MPd, Wakil Ketua Endang Tavip Handayani SH, dan Wakil Bupati Yuli Hastuti SH. Hadir pula semua anggota DPRD, FKPD, Sekda Drs Tri Handoyo MM, mantan Bupati Sumrahadi S Sos MM, Tim perumus sejarah Kabupaten Purworejo Soekoso DM SPd.

    Sementara itu Tim perumus sejarah Kabupaten Purworejo Soekoso DM SPd membacakan riwayat singkat penetapan Hari jadi Kabupaten Purworejo 5 Oktober 901 Masehi. Juga diungkapkan mengenai penetapan Hari Jadi diawali pembentukan Tim peneliti yang dipimpin Sekwilda Drs Soetarto Rachmat bekerjasama dengan Fakultas Sastra UGM Yogyakarta yang dipimpin Prof Dr Djoko Suryo.

    Menurutnya, hasil penelitian tim kerjasama dengan UGM diperoleh 7 alternatif  hari jadi, yang kemudian dikerucutkan menjadi 4 alternatif. Akhirnya Tim memilih tanggal 5 Oktober 901 Masehi didasarkan pada tanda waktu yang tertulis pada prasasti kayu arahiwang. Prasasti itu ditemukan di Desa Boro Tengah (sekarang Boro Wetan) Kecamatan Banyuurip. Prasati ini sekarang tersimpan di Museum Nasional Jakarta.

    "Berdasar penelitian tersebut, kemudian 5 Oktober 901 M sebagai Hari Jadi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Purworejo menjadi Perda No.9/1994 yang tercatat dalam lembaran daerah no.1/1995 seri C no.1," jelasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top