• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    Bubarkan Transaksi Jenitri di Jalan Pemuda, Pol PP Giring Buyer ke Pasar Tumenggungan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Pemkab Kebumen telah menyediakan tempat yang dapat digunakan untuk transaksi jenitri yakni di halaman parkir sebelah selatan Pasar Tumenggungan. Kendati demikian hingga kini transaksi jenitri masih kerap dilaksanakan di sepanjang jalan Pemuda.

    Untuk itu, Satpol PP Kebumen menyisir tempat-tempat yang biasa digunakan transaksi jenitri, seperti hotel, halaman hotel, halaman toko serta trotoar jalan Pemuda Kebumen, Rabu (5/10/2016) malam.


    Dalam operasi penertiban itu, para penjual dan pembeli jenitri yang sebagian besar warga asing itu diarahkan ke tempat yang disediakan pemkab."Sesuai perbup, lokasi yang disediakan pemkab yakni berada di halaman parkir Pasar Tumenggungan Kebumen," tegas Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno.

    Dijelaskannya, tempat yang disediakan Pemkab Kebuman telah dilengkapi beberapa fasilitas, diantaranya tenda, lampu penerangan, serta meja dan kursi sebagai lapak dagangan. Bahkan lokasi tersebut nyaman dan aman karena dijaga oleh aparat Satpol PP. Selain itu lokasi tersebut juga dekat dengan mesin ATM, dan pusat kuliner. Para pembeli maupun penjual dapat menikmati makanan dan minuman di sela-sela transaksi."Awal penertiban masih berjalan alot, sebab penjual dan pembeli jenitri masih khawatir jika bertransasksi di tempat tersebut tidak aman dan tidak nyaman," terangnya.

    Setelah adanya pengawalan dari Satpol PP, para penjual dan pembeli dapat menerimanya. Terlebih fasilitas yang diberikan oleh pemkab itu,tidak dipungut biaya retribusi apapun. "Pemerintah ingin mengumpulkan mereka dalam satu tempat supaya aman dan nyaman serta memfasilitasi petani dan penjual jenitri Kebumen, sehingga harga jenitri stabil," ungkapnya.

    Disampaikan oleh Sugito, kini pemkab telah membuat perbup Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Tertib dan Penyediaan Tempat Jual Beli Jenitri di Kebumen. Perbup yang ditandatangani Bupati Yahya Fuad pada 12 Agustus 2016 lalu, itu pun telah disosialisasikan dan diimplementasikan Satpol PP Pemkab Kebumen.

    "Dalam hal ini kami dan para petugas lainya terkadang masih merasa kesulitan di lapangan, sebab mayoritas warga negara asing itu tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris. Itu disebabkan mereka berasal dari Tionghoa, Taiwan, dan Nepal," paparnya, sembari menambahkan penertiban akan terus dilakukan, dan disertai pemantauan serta evaluasi.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top