• Berita Terkini

    Jumat, 07 Oktober 2016

    Berlagak Ala Dimas Kanjeng, Suratno, Tipu dan Cabuli Korbannya

    fuad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Praktek penipuan bermodus pengandaan uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata juga terjadi di Kebumen, tepatnya di Desa Rogodono Kecamatan Buayan. Pelaku, Suratno (46) diciduk polisi setelah menipu tiga korbannya yang masih tetangga sendiri.

    Sama seperti kasus penggandaan uang lainnya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa melipatgandakan uang. Namun, pelaku juga memberikan berbagai syarat untuk menghasilkan itu. Termasuk meminta uang mahar sebesar Rp 2 juta. Kepada para korban, Suratno mengaku sanggup melipatgandakan uang Rp 2 juta tersebut menjadi Rp 5 juta dalam waktu 40 hari. Nyatanya setelah 40 hari berlalu, uang milik korban malah hilang karena digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup.

    Bejatnya lagi, belakangan diketahui pelaku juga melakukan tindak pencabulan kepada salah satu anak korban, bahkan pencabulan dilakukan hingga empat kali. Modusnya, agar proses pelipatgandan berjalan lancar dan korban diberi rejeki melimpah sehingga cepat kaya.

    "Kenyataannya pelaku tidak dapat menggandakan uang, justru melakukan penggelapan," kata Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto pada ekspose kasus di Mapolres Kebumen, Kamis (6/10/2016) sore.

    Kapolres menuturkan, dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa mendatangkan uang jutaan rupiah dengan cara ghoib. Bak dukun hebat, dia pun berpura-pura merapal mantra serta memakai perlengkapan ritual. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan trik seolah-olah bisa mengeluarkan uang ratusan ribu dari tangannya.

    Caranya, dia menyiapkan uang Rp 500 ribu dan disembunyikan di telapak tangan. Sembari membaca mantra, pelaku menggosok-gosokkan tangan dan uang ratusan ribu itu pun berjatuhan dari tangan si dukun palsu sehingga seolah-olah tangan pelaku bisa mengeluarkan uang. Korban yang tertipu pun akhirnya menyetorkan uangnya kepada pelaku, baik dengan cara langsung maupun transfer dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 6 juta.

    "Padahal itu hanya tipuan saja, karena sebelumnya uang itu memang sudah disembunyikan di tangan," kata Kapolres.

    Selain meminta uang, pelaku juga memaksa salah satu anak korbannya untuk mau berhubungan badan. Katanya agar rejekinya lancar dan cepat kaya.
    Kapolres menuturkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya, Paryati (54) melapor ke pihak kepolisian. Selain tertipu uang, Paryati juga melaporkan Suratno karena telah mencabuli anaknya.


    "Dari laporan itu kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya," imbuh Kapolres.

    Dihadapan Kapolres, tersangka Suratno mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku penggandaan uang hanya akal-akalan saja untuk menipu para korbannya.
    "Semua hanya tipuan, saya kapok dan menyesal," ucap Suratno yang mengaku uang milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli jaring ikan.

    Terkait kasus ini, Kapolres meminta masyarakat agar lebih waspada dan tidak teperdaya oleh aksi tindak penipuan yang mengiming-iming penggandaan uang.
    "Jangan percaya hal-hal yang diluar logika. Modus penggandaan uang seperti ini sudah kerap terjadi, faktanya tidak pernah ada yang benar, bahkan ujung-ujungnya penggelapan," kata Kapolres disambut anggukan kepala AKP Willy
    Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kebumen. "Tersangka dijerat dengan pasal 378  KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutur Willy. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top