• Berita Terkini

    Jumat, 14 Oktober 2016

    Bapermades Klarifikasi Dugaan Sunat RTLH Wonosigro, Ini Hasilnya..

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Potongan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni  (RTLH) hanya boleh digunakan untuk pajak. Selain untuk pajak sama sekali tidak diperkenankan melakukan pemotongan. Pajak pada program RTLH sebesar 11,5 persen. Itu artinya potongan maksimal adalah Rp 1.150.000.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen H Amirudin SIP MM menyikapi adanya dugaan potongan bantuan RTLH di Desa Wonosigro Kecamatan Sempor.

    Dijelaskannya, pada Kamis (13/10/2016) Bapermades Kebumen, telah memeriksa Desa Wonosigro. Pihaknya menekankan agar tidak ada pemotongan pada bantuan RTLH selain untuk pajak. Artinya tidak diperkenankan sama sekali panitia menggunakan dana RTLH untuk operasional maupun pembuatan proposal dan LPJ. Dana untuk operasional panitia dan lainnya dapat diambilkan dari APBDes. “Saya tekankan tidak boleh ada potongan sama sekali, selain untuk pajak” terangnya.

    Menurutnya, di Desa Wonosigro sebenarnya belum ada potongan pada bantuan program RTLH. Potongan yang sebelumnya dikabarkan mencapai Rp 2,5 juta, baru akan direncanakan. Namun setelah Bapermades memberikan pemahaman, bisa dipastikan tidak akan terjadi pemotongan pada bantuan tersebut. “Itu baru rencana saja dan belum sampai ada potongan,” terangnya.

    Amir menjelaskan, panitia memang diperbolehkan membelanjakan bahan material bagi penerima bantuan tersebut, kendati demikian belanja tersebut harus sepengetahuan penerima bantuan. Jika penerima bantuan tidak setuju panitia belanja pada toko tertentu dengan alasan harga mahal, maka panitia mengikuti penerima bantuan yang mampu membeli harga material yang lebih murah. “Boleh panitia memfasilitasi belanja, namun itu sepengetahuan dan persetujuan penerima bantuan,” paparnya.


    Dengan adanya transparansi tersebut, maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan. Bantuan pun akan tepat sasaran dan tujuan bantuan yakni mensejahterakan rakyat serta mengurangi kemiskinan akan tercapai dengan baik. Untuk itu dukungan dari semua pihak dalam hal ini masyarakat dan semua pemerintah desa sangat dibutuhkan. “Jika semua dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang ada maka tidak akan ada gejolak dan masalah,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top