• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Oktober 2016

    Bantahan Pemkab Soal Proyek Senilai 4,8 miliar Disebut "Blunder"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Pemkab Kebumen melalui Bupati, HM Yahya Fuad dan jajarannya telah membantah ada proyek senilai Rp 4,8 miliar seperti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek Dikpora. Namun, sejumlah pihak menganggap bantahan yang dilakukan Pemkab ini sebagai sebuah "blunder".

    Pengamat kebijakan Kebumen, Achmad Marzoeki termasuk salah satu pihak yang menyayangkan" pernyataan Pemkab Kebumen terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Sigit Widodo oleh KPK tersebut.

    Menurut Achmad Marzoeki, penjelasan Kepala Disdikpora tidak ada proyek di dinasnya yang mencapai angk Rp 4,8 miliar dan mengatakan proyek itu masih dalam tahap penyusunan RPP, tidak dengan serta merta menguatkan kejanggalan kasus yang melatarbelakangi OTT KPK.

    "Pelaksanaan lelang secara elektronik melalui e-procurement tidak menjamin lelang akan bisa berlangsung fair tanpa diatur pemenangnya sebelum lelang dilaksanakan," kata Kang Juki.

    Kang Juki mengatakan, proyek ijon bisa saja terjadi karena adanya persekongkolan diantara dengan melibatkan setidaknya lima pihak, empat institusi Pemda dan rekanan yang berkepentingan dengan pemasaran produknya. Achmad Marzoeki lantas menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, SKPD pemilik kegiatan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

    Penjelasan KPK bahwa OTT terkait suap proyek ijon, kata Kang Juki, mestinya dijadikan dasar bagi Pemkab Kebumen untuk melakukan evaluasi dan pembenahan bukan sebaliknya mencoba melakukan rasionalisasi yang terkesan hendak mementahkan langkah KPK.

    Baca juga:
    (Pemkab Kebumen Bantah Ada Proyek Senilai 4,8 M Seperti Disebut KPK)

    "Benarkah tidak ada persekongkolan di antara mereka yang terlibat penyusunan anggaran (eksekutif dan legislatif), pelaksana pelelangan (ULP) dan pelaksana pekerjaan (SKPD) di pihak Pemkab Kebumen dengan rekanan swasta di pihak lain? Ini juga penting diperhatikan agar nantinya tidak menanggung malu saat data-data digital para pelaku mulai dibuka, baik dalam penyidikan maupun persidangan," ujarnya.

    Bantahan Pemkab Kebumen soal perbedaan nilai proyek yang dirilis KPK dan Pemkab Kebumen itu juga mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak). Formak melalui Ketuanya, Hadi Waluyo meragukan data yang dirilis Pemkab.

    Sebab dari penelusuran Formak, selisih Rp 500 juta itu bukan berarti tidak ada. Angka 4,8 miliar dari KPK tak bisa dilihat dari APBD perubahan saja, melainkan juga dari APBD murni. "Kalau penjelasannya hanya mengambil dari APBD perubahan saja, tentu akan membingungkan masyarakat, karena tidak menyebut pekerjaan dalam APBD murni yang belum selesai," terang Hadi Waluyo, kemarin.

    Lebih lanjut Hadi Waluyo menjelaskan, pada APBD murni ternyata masih terdapat pekerjaan yang belum selesaikan dengan nominal Rp 500 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 4,8 miliar seperti yang disampaikan KPK. Pihaknya pun mendukung lembaga anti korupsi tersebut untuk mengusut lebih lanjut. "Dari hasil penelusuran kami saja, sudah bisa diketahui ada dana yang diduga, sengaja disembunyikan dalam APBD perubahan," tandas Hadi Waluyo.

    Seperti diberitakan, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan Tim Satgas.Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

    Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

    Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp. 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.(cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top