• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Oktober 2016

    Bandel, PKL Jalan Soetoyo Kembali Jadi Sasaran Razia Satpol PP

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Kendati kerap berulang kali diperingatkan, namun para pedagang kaki lima di Jalan Mayjend Sutoyo masih saja meninggalkan gerobak dagangan begitu saja di lokasi. Untuk itu, Satpol PP pun melakukan penyitaan saat pelaksanaan penertiban, Jumat (7/10) pagi.

    Para pedagang acap kali meninggalkan grobak di pinggir Jalan Nusa Tenggara, yang berada di pertigaan Jalan Mayjen Sutoyo usai berjualan. Kondisi tersebut mengganggu pandangan mata serta lingkungan setempat. Apalagi lokasi gerobak yang ditinggalkan itu berada di area strategis seperti sekolah dan tempat ibadah.

    Kepala Satpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno mengatakan, ada enam gerobak yang disita petugas di Jalan Nusa Tenggara. Keberadaan gerobak yang diletakkan oleh PKL Jalan Sutoyo tersebut dikeluhkan masyarakat. “Enam gerobak yang disita itu, lantas dibawa ke markas Satpol PP,” tuturnya, usai melakukan operasi.

    Sugito Edi Prayitno memastikan, penyitaan itu akan diproses secara hukum hingga sidang di pengadilan.  Sebab pemilik gerobak yang meletakkan gerobak di Jalan Nusa Tenggara itu telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Penataan PKL dan Perda Nomor 19 tahun 1993 Tentang Kebersihan Keindahan dan Kesehatan lingkungan (K3). “PKL di Jalan Sutoyo sekitar 90 orang. Mereka berulangkali diberi sosialisasi, pembinaan dan teguran agar tidak meninggalkan peralatan setelah selesai berjualan,” paparnya.

    Kendati itu merupakan usaha masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun keberadaan PKL di Jalan Mayjen Sutoyo telah menimbulkan bau dan mengganggu lingkungan. Terlebih di sekitar lokasi itu terdapat sekolah dan tempat ibadah. “Apalagi jika grobaknya ditinggalkan setelah selesai berjualan," imbuh Sugito.

    Dalam aturannya lanjut Sugito, PKL di Jalan Sutoyo boleh berjualan pada pagi asal tidak membuka tenda dan tidak mengganggu jalan. Selanjutnya boleh menggunakan tenda setelah pukul 15.00. “Dan setelah tidak berjualan, peralatan dan gerobak harus diletakkan di tempat yang tidak mengganggu lingkungan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top