• Berita Terkini

    Jumat, 16 September 2016

    Wabup Yuli Hastuti Launching KIA

    ilustrasi
    PURWOREJO- Kartu Identitas Anak (KIA) dibawah umur 17 tahun mulai diberlakukan. Pemberlakuan KIA ditandai dengan di launchingnya KIA Kabupaten Purworejo oleh Wakil Bupati Yuli Hastuti SH (16/9) SMP Negeri 3 Purworejo, Jumat (16/9).

    Hadir pula Plt Ketua DPRD Munawir SPd MPd, Ketua Komisi A Ir Ngadiyanto MM, Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Drg Nancy Megawati MM, Sekretaris Dikbudpora Drs MGS Sukusyanto MM, camat Kutoarjo Sudaryono S Sos, dan dinas instansi terkait.

    Dalam sambutannya Yuli Hastuti mengatakan, saat ini Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KIA pada 50 Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang rencananya akan mulai diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota pada Tahun 2017 mendatang. KIA ini merupakan program baru yang belum pernah ada sebelumnya, sehingga memerlukan berbagai persiapan dan sosialisasi.

    Menurutnya, kepemilikan KIA ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang penting, karena menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi Negara. Program KIA merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    "Banyak manfaat atas pemberlakuan KIA yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksasi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak serta membantu Pemerintah Daerah mendata perkembangan generasi muda," ucap Yuli Hastuti.

    Dikatakan, Pemerintah Daerah terus berupaya memenuhi Hak Sipil Anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Purworejo sebagai Kabupaten Layak Anak. "Setelah diluncurkannya KIA ini, saya berharap kedepannya bisa meminimalisir terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak di Kabupaten Purworejo. Karena secara otomatis dengan kepemilikan KIA, nama sekaligus alamat lengkap si pemilik tercantum dalam kartu tersebut, yang  memudahkan pemerintah untuk memantau keberadaan mereka dan orang tuanya," harap Wabup.

    Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak sebagai warga negara. "Mulai saat ini akan dilakukan pendataan penduduk sejak lahir sampai waktunya anak berkewajiban memiliki KTP,” jelasnya.

    Menurut Sukmo, penerbitan KIA dibagi dalam 2 kategori yakni penerbitan KIA bagi anak usia 0-5 tahun, dan penerbitan KIA bagi anak  diatas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. "Untuk kategori anak usia 0-5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, KK baru dan tanpa foto," ujarnya.

    Sedangkan masa berlaku KIA bagi anak kurang 5 tahun adalah sampai dengan anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku  bagi anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top