• Berita Terkini

    Jumat, 23 September 2016

    Sesalkan Kejari, Kuasa Hukum Minta Marwan Tidak Ditahan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Marwan (26) warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan Kecamatan Mirit ditahan dan dijebloskan ke dalam rutan lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri yang menyatroni tambak udangnya pada Februari 2016. Kuasa hukum Marwan menyebut, apa yang dialami kliennya tersebut tidak logis dan tak masuk akal.

    "Kasus pemukulan itu kausalitas dengan aksi pencurian. Kalau kasus ini berdiri, sendiri baru dikategorikan sebagai  penganiayaan. Masa korban pencurian justru ditahan sementara pencurinya hanya mendapatkan hukuman percobaan,” kata Kuasa hukum Marwan, Kasran SH saat menjenguk Marwan di Rutan Kebumen, Kamis (22/9/2016).

    Seperti diberitakan, Marwan kini ditahan dan dijebloskan ke dalam rutan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Gimin. Kejadian ini dipicu lantaran Gimin kedapatan mencuri di tambak udang milik Marwan Februari 2016 silam. Tak terima dengan perlakuan Marwan, keluarga Gimin melaporkan kejadian itu kepada polisi. Selain Marwan, ikut ditahan pula Walino warga Ambal yang ikut menganiaya Gimin. Walino tak lain adalah karyawan Marwan.


    Amin Amin Setiyono SH, kuasa hukum Marwan lainnya menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada Marwan. Pertimbangannya, Marwan merupakan tulang punggung keluarga.

    Selama mengikuti proses hukum, Marwan juga bersikap koperatif. "Kami telah mengajukan permohonan sesuai prosedur dan peraturan serta hukum yang berlaku. Namun Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen  tetap melakukan penahanan.

    "Padahal kalau dicermati yang saat ini ditahan sebenarnya adalah korban,” ucapnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top