• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    Seluruh Fraksi Setujui SOTK Baru

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seluruh fraksi di DPRD Kebumen akhirnya menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ditetapkan menjadi perda. Hal itu mengemuka pada rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi dan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (6/9/2016).

    Namun demikian sejumlah fraksi memberikan catatan khusus. Seperti Fraksi PDI Perjuangan meminta bupati untuk segera mengisi para pejabat eselon. Sesuai dengan amanat Perda setelah raperda dimaksud dievaluasi oleh Gubernur dan di tetapkan menjadi Perda.  "Fraksi kami meyakini, dalam pengisian jabatan eselon, bupati akan mempedomani kepangkatan dan golongan. Selain juga prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Serta yang mampu menterjemahkan kebijakan bupati," kata Yudi Tri Hartanto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan membacakan pendapat akhirnya.

    Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016,  tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan  fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa daerah mempunyai keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahanya dengan melihat karakteristik dan tipologi daerah masing-masing. "Terhadap proses pengelompokan atau perumpunan urusan bidang yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kami mengharapkan adanya sinkronisasi kebijakan dari pemerintah dan pemerintah provinsi," pintanya.

    Pada pendapat akhirnya Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, Raperda dimaksud sangat ringkas yang hanya terdiri dari tujuh bab. Pada raperda tersebut yang diatur hanya kerangka besarnya saja, sehingga Fraksi Gerindra meminta agar Bupati dan tim eksekutif segera merumuskan peraturan bupati sebagai peraturan turunan teknis.

    Fraksi Gerindra berharap Raperda tersebut berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kebumen. Serta sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada, sehingga mandate sosial dan mandat kerja bupati yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD bisa berjalan secara maksimal sesuai dengan visi, misi dan harapan masyarakat Kabupaten Kebumen.
    "Kepada Bupati dan segenap jajaran Eksekutif agar bisa secara cermat dan tepat menyesuaikan terhadap dampak yang timbul atas perubahan SOTK tersebut. Karena hal ini pasti berdampak juga kepada beban kerja dan beban anggaran," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sri Parwati.

    Sementara Fraksi Partai Golkar, meminta pihak eksekutif setelah ditetapkannya raperda tersebut dapat meningkatkan belanja bublik pada APBD 2017 mendatang. Terhadap pengisian pejabat pada organisasi Perangkat Daerah setelah penetapan Raperda ini, Fraksi Golkar meminta agar memperhatikan prestasi dedikasi loyalitas dan tidak tercela.

    "Fraksi kami sepakat terhadap jumlah perangkat daerah dan tipelogi yang telah dilaporkan Pansus mendasar hasil kesepakatan antara tim Raperda Eksekutif dengan Pansus DPRD Kabupaten Kebumen," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Halimah Nurhayati.
     
    Adapun perangkat daerah yang telah disepakati, meliputi Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A. Selanjutnya, Dinas Kesehatan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A, Satuan Polisi Pamong Praja tipe B.Kemudian, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B. Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan tipe A, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B, Dinas Perhubungan tipe B, Dinas Penanaman Modal tipe B.

    Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B. Dinas Perikanan tipe B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C, dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B.

    Adapun empat badan yang disepakati, yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe A. Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B dan Badan Pendapatan Daerah tipe B.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top