• Berita Terkini

    Kamis, 08 September 2016

    Raperda Penyertaan Modal Belum Dibahas

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia Khusus pembahas lima Raperda, menyampaikan hasil pembasannya, kemarin. Kelima raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dibahas Pansus II.

    Raperda tentang Perusda Aneka Usaha, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusda Aneka Usaha, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dibahas oleh Pansus III.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo didampingi para Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir mewakili Bupati, Sekda Adi Pandoyo.

    Bertindak sebagai juru bicara Pansus II, Sekretaris Pansus Jenu Arifiadi. Setelah melalui mekanisme pembahasan, Pansus yang diketuai Dian Lestari Subekti Pertiwi ini, memandang masih memerlukan waktu untuk memformulasikan antara aspirasi masyarakat dengan perundang-undangan yang berlaku.

    "Terlebih setelah adanya putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang diputuskan 2 Agustus 2016 dan diucapkan dalam sidang Pleno terbuka MK pada 23 Agustus 2016." papar Jenu membacakan laporan.

    Selanjutnya, Pansus ini meminta perpanjangan waktu pembahasan karena materi Rancangan Perda harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

    Pansus III pembahas Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, seperti disampaikan juru bicara Agus Hamim, dalam perkembangan pembahasan menemukan kendala antara lain terkait persepsi penggunaan nama untuk Perusda Aneka Usaha.

    Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Aneka Usaha, lanjut Agus Hamim, belum dilakukan pembahasan. Raperda tentang penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut dari Raperda tentang Perusda Aneka Usaha.

    "Dalam Pembahasan disepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusda Aneka Usaha akan dilaksanakan pembahasannya jika Raperda tentang Perusda Aneka Usaha sudah dapat diselesaikan substansinya," papar Agus Hamim.

    Terkait Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pansus III memberikan 16 poin pencermatan. Salah satu substansi materi dalam raperda ini yakni tentang Sapi Peranakan Ongole (PO). Kabupaten Kebumen merupakan salah satu sentra sapi PO dengan kualitas unggul di Jawa Tengah.

    "Oleh karena itu Pansus III DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat mengalokasikan sumber daya agar sapi PO Kebumen dapat terus terjaga sebagai sumber bibit," pintanya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top