• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Oktober 2016

    Polsek Sempor Bekuk Dua Spesialis Curanmor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Belum lama menghirup udara bebas, dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Mistam (42) dan Tasman (27) harus siap-siap merasakan lagi hidup dibalik jeruji besi. Ini setelah warga Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara ini ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor di Jl Pemuda Banjarnegara, Selasa (27/9) kemarin.

    Keduanya ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik Tukiman (53), warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor Kebumen.

    Dari hasil pengembangan, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Mistam yang merupakan warga Desa Berta dan Tasman warga Desa Derik Susukan ini ternyata telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan TKP di Kebumen. Yakni empat TKP di Kecamatan Sempor, dua TKP di Puring dan masing-masing satu TKP di Gombong dan Adimulyo.
    "Ini baru pengakuan tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain di Kebumen yang dilakukan dua tersangka ini. Karena itu kami terus melakukan pengembangan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui keterangan yang disampaikan Kapolsek Sempor AKP Mustanto, Jumat (30/9/2016).

    Mustanto menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan dua tersangka ini sebenarnya terjadi hampir setahun yang lalu, tepatnya pada 14 Oktober 2015 kemarin. Saat itu, korban Tukiman berangkat ke sawah untuk mencari pakan ternaknya. Tiba di Desa Bejiruyung Sempor, korban memarkir sepeda motor Yamaha Vega R nopol AA 5877 EM selanjutnya berjalan kaki ke tengah sawah untuk 'ngarit' daun kacang hijau.

    Saat hendak pulang, Tukiman terkaget-kaget melihat sepeda motor miliknya tak lagi ada ditempat. Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Termasuk menanyakan orang yang ada disitu. Namun tak satupun yang tahu keberadaan sepeda motornya. Sadar jadi korban pencurian, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Sempor.

    "Begitu dapat laporan, kita langsung bergerak melakukan olah TKP dilanjutkan dengan penyelidikan," imbuh Icuk, sapaan akrab AKP Mustanto didampingi Kapolsek Puring AKP Joko Maryono SH yang ikut hadir dalam ekspose kasus tersebut, kemarin.


    Polisi akhirnya menemukan titik terang. Namun saat itu para pelaku masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang sama. Baru setelah keluar dari penjara, tim Buser Unit Reskrim Polsek Sempor bergerak dan menangkap pelaku yang tengah berkendara di Jl Pemuda Banjarnegara. Kedua pelaku langsung digelandang untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.
    Dalam aksinya, mereka ternyata menggunakan kunci T yang terbuat dari baja untuk membobol motor milik para korbannya.
    "Mereka cukup profesional karena tak butuh waktu lama untuk membobol sepeda motor menggunakan kunci T," imbuh Icuk sembari menghimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
    Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan kunci T. Saat ini, lanjut Icuk, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sempor.
    "Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP," tuntas Icuk. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top