• Berita Terkini

    Selasa, 27 September 2016

    Polemik Semen Gombong, Perpag Nilai Bupati Hanya Cari Aman

    HM Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) menyatakan kecewa dengan sikap Bupati Kebumen yang dinilai hanya "cari aman" dalam menyikapi tuntutan masyarakat. Hal ini terungkap saat Perpag diterima dalam audiensi di Gedung F Kantor Bupati Kebumen, kemarin.

    Audiensi yang sedianya membahas tuntutan Perpag paska Amdal PT Semen Gombong dinyatakan tidak layak. Yakni mendesak pengembalian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan, sesuai dengan aturan awalnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa Perpag mensinyalir adanya manipulasi luasan KBAK sebagaimana termuat dalam dokumen Amdal PT Semen Gombong, yang telah dinyatakan tidak layak. Dugaan manipulasi KBAK ini, berakibat "hilangnya" luasan areal kawasan eco-karst Gombong selatan sebesar 9 kilometer persegi.

    Hadir pada audiensi tersebut Wakil Bupati Yazid Mahfudfz, didampingi Kepala Bappeda Sabar Irianto, Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Aden Andri Susilo dan perwakilan Dinas SDA ESDMD. Sedangkan dari Perpag hadir Samtilar (Ketua), Lapiyo (Wakil Ketua), Supriyadi (Sekretaris), Tulus Wijayanto (Penasehat) serta beberapa Koordinator Desa.

    Dihadapan wakil bupati, Perpag menuntut pengembalian KBAK Gombong Selatan seperti ketentuan semula sebelum ditemukannya indikasi kuat adanya manipulasi data luasan KBAK. "Meskipun Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengeluarkan surat penolakan operasional pabrik semen. Perpag belum puas bila pemerintah tidak mengembalikan KBAK ke ketentuan semula," tegas Samtilar, Senin (26/9/2016).

    Pihaknya meminta Pemkab Kebumen segera menyurati pemerintah pusat agar mengembalikan luasan KBAK. Hal perlu segera dilakukan sebelum muncul rekayasa lain dan propaganda dengan dalih mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

    Senada dengan tuntutan itu, Sekretaris Perpag Supriyadi, juga meminta pemerintah cepat tanggap dan mengambil tindakan tegas terhadap praktek penambangan liar di kawasan karst Gombong selatan. Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung eco-karst. Sehingga melindungi dan menyelamatkan kawasan karst dari kegiatan ekstraktif yang jelas mengancam kelestarian ekologi dengan hydro-karst. "Cadangan air dan kandungan lain yang terdapat di dalamnya, itu menyangkut keselamatan kehidupan masyarakat luas," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top